TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dio, seorang tahanan yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditangkap saat berusaha melarikan diri pada Selasa (6/5/2025) petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Dio ditangkap setelah terjatuh. Kakinya patah. Sementara seorang tahanan lainnya, teman Dio, berhasil kabur.
"Ada salah satu yang tertangkap atas nama Dio karena kakinya patah, yang satu atas nama Januar tidak berhasil ditemukan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono, Rabu (7/5/2025).
Maryono mengatakan Januar hingga kini masih dalam pencarian.
Berdasarkan laporan yang diterima, para terdakwa melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakut.
Kedua terdakwa rencananya akan menjalani sidang lanjutan pada 15 Mei 2025.
Dio dan Januar pun dibawa ke lantai dua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk diarahkan ke ruang sel tahanan.
"Setelah sidang terakhir itu ditutup oleh majelis hakim dan ditunda persidangannya hari Kamis 15 Mei, ini masih pemeriksaan saksi, sehingga saat itu terdakwa menjadi kewenangan kejaksaan penuntut umum, di lantai dua diarahkan ke ruang sel tahanan," kata Maryono.
Diketahui, kedua terdakwa ini menerobos pagar dan lari melalui lantai basement untuk ke gedung sebelah pengadilan.
Salah satu terdakwa, yakni Dio, terjatuh dari atap gedung dan akhirnya ditangkap.
"Ternyata kedua terdakwa ini mengambil kesempatan entah dikawal atau tidak kami juga tidak mengetahui, artinya menerobos pagar, artinya lari dari lantai basement naik dan lari ke gedung sebelah, di gedung sebelah naik ke plafon," kata Maryono.
"Lalu satunya pas dia naik, asbesnya jebol jatuh ke bawah terus kakinya patah lalu dia sembunyi di kolong mobil. Saat itulah ditangkap petugas kejaksaan dan kepolisian," jelas Maryono.
Di sisi lain, terdakwa atas nama Januar yang lari melewati plafon atau atap gedung sebelah, berlari menuju seberang jalan.
Terdakwa sempat meninggalkan rompi tahanannya.
"Itu memang penahanan menjadi kewenangan majelis sehingga pengadilan hanya memberikan fasilitas ruang tahanan atau sel untuk transit sementara menunggu persidangan. Jadi ini bukan tahanan menginap hanya penitipan sementara. Kalau di kunci dalam sel juga kewenangan jaksa," pungkas Maryono.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino