Revisi UU Pemilu Mandek, Pengamat: Mungkin Ada yang Nyaman dengan Status Quo
Malvyandie Haryadi May 07, 2025 04:40 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) menilai mandeknya revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI mengindikasikan adanya upaya mempertahankan status quo oleh pihak-pihak yang diuntungkan oleh sistem yang berlaku saat ini.

Koordinator TePI Indonesia, Jeirry Sumampow mengatakan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 masih menyimpan banyak persoalan.

Mulai dari sistem proporsional terbuka yang rawan jual beli suara, lemahnya pengawasan dana kampanye, hingga tumpang tindih aturan teknis yang menyulitkan kerja penyelenggara pemilu.

"Bagi partai-partai yang tergabung dalam koalisi besar pendukung pemerintah, status quo mungkin terasa nyaman dan karena itu tetap mau dipertahankan," ujar Jeirry dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Utara ini juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu yang terus berulang namun tidak diikuti dengan sanksi tegas. 

Padahal, revisi UU Pemilu diharapkan mampu memperbaiki berbagai celah yang ada dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

"Ketika ruang partisipasi publik dan usulan perbaikan dari akademisi, pegiat pemilu, masyarakat sipil, dan penyelenggara pemilu tak kunjung mendapat respons konkret, publik pun bisa mulai mempertanyakan kesungguhan DPR dalam memperbaiki sistem pemilu kita," kata Jeirry.

Ia juga menilai, tarik-menarik antara Baleg dan Komisi II DPR RI dalam pembahasan revisi UU Pemilu justru memperlihatkan lemahnya komitmen politik terhadap reformasi sistem kepemiluan.

Atas hal itu TePI Indonesia mendorong agar revisi UU Pemilu segera dituntaskan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai untuk menghindari ketidakpastian hukum dan potensi instabilitas di lapangan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.