TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Kantor WorldCoin di Kota Bekasi tutup dan tidak beroperasi usai izinnya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pantauan Tribunnews di lokasi, tidak tampak aktivitas karyawan maupun warga yang biasa antre untuk proses verifikasi pada kantor WorldCoin yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Rabu (7/5/2025).
Diketahui, kantor itu adalah lokasi verifikasi identitas pengguna WorldCoin dengan pemindaian bola mata.
Di pintu gulung kantor pun hanya tertera tulisan 'Sorry Temporary Closed', Tutup/Libur Sementara).
Sejak pagi hingga siang, tidak ada yang datang kantor tersebut untuk pemindaian bola mata.
Di halaman kantor pun hanya ada pengemudi taksi online yang beristirahat. Keterangan dari warga sekitar pun membenarkan hal tersebut.
"Hari ini sudah enggak ada yang datang, dua hari kemarin, sih masih ramai yang datang," ujar pedagang makanan di sekitar kantor WorldCoin.
Tribunnews pun sempat mengecek kantor WorldCoin lainnya di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi.
Serupa dengan kantor sebelumnya, di kantor ini pun tidak ada aktivitas dari dalam kantor tiga lantai tersebut.
Di pagar toko juga diberikan keterangan jika kantor sedang tutup sementara.
Sebelumnya, Komdigi telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
Selanjutnya Komdigi akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan langkah itu diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujar Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).
Hasil penelusuran awal menunjukkan PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional pelayanan kepada publik.