Menhub Dudy Disemprot Gara-gara Laka Maut Bus ALS dan Truk Rem Blong Purworejo
Garudea Prabawati May 07, 2025 05:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengkritik kebijakan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyoal anggaran keselamatan.

Menurutnya, pemangkasan anggaran keselamatan berimbas pada nyawa yang dipertaruhkan.

Hal ini seiring dengan kecelakaan (laka) maut yang terjadi belakangan, yakni laka bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di ruas Jalan Bukittinggi-Padang, Padang Panjang, Sumatera Barat ,emuenanlam 12 orang meninggal dunia pada Selasa (6/5/2025).

Dan kecelakaan  maut truk mengalami rem blong melindas mobil angkot membawa rombongan 17 orang pada Rabu (7/5/2025) siang, hingga berita ini diterbitkan 11 korban tercatat meninggal.

Djoko menyatakan, pemotongan anggaran keselamatan yang serampangan akan berdampak pada kecelakaan.

Ia menyarankan Menteri Perhubungan harus bisa menjamin sarana transportasi dan fasilitas keselamatan transportasi selalu dalam kondisi siap digunakan dengan baik.

"Pemerintah harus jujur pada publik, jika tidak ada anggaran untuk keselamatan," jelasnya kepada wartawan.

KECELAKAAN MAUT PURWOREJO - Kecelakaan maut di Purworejo, 11 orang tewas diduga akibat truk mengalami rem blong, Rabu (7/5/2025).
KECELAKAAN MAUT PURWOREJO - Kecelakaan maut di Purworejo, 11 orang tewas diduga akibat truk mengalami rem blong, Rabu (7/5/2025). (Istimewa)

Penilaian Djoko, keselamatan transportasi dinilai sudah di tahap darurat di Indonesia .

Tingkat kecelakaan tinggi, tingkat fatalitasnya pun tinggi.

Ia meminta agar pemotongan anggaran jangan membabi buta yang akhirnya mempersulit antisipasi masalah kecelakaan, buntut eterbatasan mencari data. 

"Anggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan jangan dikurangi apalagi dipangkas. Termasuk operasional Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak harus ikut dipangkas. Sekarang, Indonesia berada dalam Darurat Keselamatan Transportasi, sehingga perlu harmonisasi penegakan hukum," tegasnya.

Menurut Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT, 2024), jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi, sudah masuk dalam zona berbahaya ( danger ).

Kecakapan pengemudi sangat rendah dalam mengoperasikan kendaraan. Waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk.

Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep.

Faktor risiko penyebab terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas, menurut KNKT (2024) sebanyak 84 persen penyebab kecelakaan yang saat ini terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. 

Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan diantaranya oleh kondisi pengemudi yang tidak siap, serta tidak menguasai kendaraan, atau pun kondisi dari sarananya (kendaraan) itu sendiri. Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat.

Pengemudi bukan hanya memiliki kemampuan teknik mengendarai yang baik dan pengetahuan berlalu lintas yang baik.

Namun juga harus memiliki kepribadian dan kompetensi yang baik, meliputi skill, knowledge , dan attitude , sehingga dapat melayani dan menghargai penumpang dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan. 

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT terhadap beberapa kejadian kecelakaan sejak tahun 2015 hingga sekarang, terutama yang melibatkan angkutan umum baik angkutan orang maupun angkutan barang, terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan yang terjadi antara lain kondisi kendaraan yang kurang laik, faktor kelelahan pengemudi, faktor kesehatan pengemudi, serta faktor pembinaan dan penindakan.

Pernah ada Dana Alokasi Khusus (DAK) Keselamatan di Kementerian Perhubungan, berlangsung tidak lebih lima tahun, sekarang sudah tidak ada lagi.

Sekarang, fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap operator angkutan umum dan pengemudinya dari Kementerian Perhubungan tidak berjalan, lantaran anggaran untuk itu tidak ada lagi.

Monitoring dan pembinaan teknis dengan pemerintah daerah tidak berjalan lagi, karena tidak ada anggaran.

Program Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) pada seluruh operator angkutan umum terhenti, akibat anggaran tidak ada.

Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum adalah sistem yang diterapkan oleh perusahaan angkutan umum untuk mengelola risiko keselamatan, meningkatkan kinerja keselamatan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

SMK angkutan umum merupakan bagian dari manajemen perusahaan yang komprehensif dan terkoordinasi, bertujuan untuk mewujudkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan.

Di samping itu, sejumlah kegiatan yang sangat berkaitan dengan keselamatan juga tidak dianggarkan, seperti pengadaan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan (rambu lalu lintas, guardrail, marka jalan, penerangan jalan umum/PJU).

Juga anggaran untuk koordinasi, konsolidasi, dan monitoring untuk penanganan sepanjang ruas jalan nasional dan provinsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak ada anggaran. 

Adapun tren kecelakaan dari tahun ke tahun menunjukkan, tahun 2020 ada 101.496 kejadian, tahun 2021 ada 105.860 kejadian (naik 4,3 persen), tahun 2022 ada 139.422 kejadian (31,7 persen), tahun 2023 ada 150.491 kejadian (naik 7,9 persen) dan tahun 2024 ada 145.599 kejadian (turun 3,2 persen).

Salah satu bentuk keseriusan mengakhiri kecelakaan itu, dimulai dari penganggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan.

Anggaran keselamatan jangan dikurangi, bila perlu ditambah, agar angka kecelakaan tidak meningkat terus.

Lanjut Djoko, Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata dan terukur dalam meningkatkan keselamatan transportasi darat.

Jika masalah ini terus diabaikan, masyarakat akan terus hidup dalam kecemasan dan harus mempertaruhkan nyawa setiap kali menggunakan moda transportasi darat.

Tiga basic fundamental untuk keselamatan armada truk dan bus, yaitu (1) belum ada kewajiban perawatan safety item , contoh minimal sistem rem yang harus di overhaul setiap 3 tahun (seperti moda lainya), (2) tidak ada batasan yang jelas untuk jam kerja dan istirahat pengemudi seperti masinis atau pilot, dan (3) tidak standar kesehatan mental dan fisik untuk pengemudi seperti pada moda lainya (Soerjanto, 2024).

"Menteri Perhubungan jangan diam saja, namun hendaknya bertindak cepat supaya anggaran yang berkaitan dengan keselamatan transportasi tidak dipangkas demi efisiensi anggaran dan segera diadakan kembali. Nyawa warga jangan dijadikan arisan meregang di jalan raya. Nyawa warga jangan dipertaruhkan hanya sebagai angka stastistik," papar dia.

Ia juga meminta agar Direktorat Keselamatan Transportasi Darat perlu dihidupkan kembali.

Pasalnya, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat memiliki tugas utama untuk mengamankan dan memastikan keselamatan transportasi darat.

"Ini meliputi berbagai aspek, seperti perencanaan, pengawasan, pembinaan, dan pengembangan di bidang keselamatan lalu lintas, sarana dan prasarana, serta angkutan jalan," urainya.

( Chrysnha)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.