Grid.ID - Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataannya yang kontroversial dalam sebuah forum terbuka. Ucapan suami Mulan Jameela itu berbuntut teguran resmi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pernyataan Ahmad Dhani dinilai tidak etis dan berpotensi memicu polemik serta telah melanggar kode etik sebagai anggota legislatif. Hal inilah yang membuat MKD merasa perlu mengambil langkah korektif.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, sebelumnya Ahmad Dhani pernah diputuskan melanggar etik atas dua kasus yaitu penghinaan marga Pono dan pernyataan seksisnya mengenai naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, beberapa waktu lalu.
Sebelum pemeriksaan dilakukan, MKD lebih dulu meminta keterangan dari dua pelapor yaitu Joko Priyoski dan Rayen Pono, pada Selasa (6/5/2025).
Joko melaporkan Ahmad Dhani terkait dengan pernyataan seksis yang akhirnya mendapatkan kecaman tajam dari berbagai pihak, termasuk dari Komnas Perempuan. Pernyataannya yang dilontarkan dalam rapat PSSI yaitu tentang usulan mengenai kriteria fisik pemain yang akan dinaturalisasi.
Dhani menyebutkan bahwa pemain yang dinaturalisasi sebaiknya memiliki ciri-ciri fisik yang mirip dengan orang Indonesia.
"Tapi, usul saya kurangilah pemain yang bule, dalam tanda kutip yang rasnya rambut pirang, mata biru, karena kalau menurut saya untuk Indonesia kurang enak dilihat. Kalau bisa dicari yang mungkin rasnya mirip-mirip dengan kita. Entah dari Korea, Afrika, yang mirip-mirip dengan kita," kata Ahmad Dhani dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025) lalu.
Selain itu, Dhani juga memberikan usulan agar PSSI bisa menaturalisasi eks bintang sepak bola yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, bahkan dengan status duda. Ia juga mengusulkan untuk menjodohkan mereka dengan perempuan Indonesia.
"Lalu, naturalisasi tidak harus pemain. Bisa juga, misalnya pemain bola hebat di atas usia 40, kita naturalisasi lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia," ucapnya.
"Nah, anaknya itu yang harapkan jadi pemain sepak bola yang bagus juga. Ini pemikirannya memang agak out of the box, Pak Erick. Tapi bisa dianggarkan 2026 programnya," tambah Ahmad Dhani.
Setelah pemeriksaan, MKD menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan atas dua kasus tersebut. Meskipun bersalah Ahmad Dhani diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan yang diputuskan oleh MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan teradu yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari Fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam dikutip Grid.ID dari Tribun-Timur.com, Rabu (7/5/2025).
Selain itu, MKD juga meminta Ahmad Dhani untuk meminta maaf secara langsung kepada pengadu. Hal ini karena Dhani pernah menghina marga Pono dengan sengaja mengganti namanya menjadi Po*no.
"Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI dan menghukum teradu dengan teguran lisan, disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," tegas Nazaruddin.
Meskipun begitu, Ahmad Dhani bersikukuh bahwa pernyataannya mengenai naturalisasi pemain sepak bola di Timnas tidak salah.
"Tentunya kita sebagai anggota Parlemen semuanya ada di sana, dan saya melihat pernyataan saya itu tidak ada salahnya yang mulia," ucap Dhani dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jakarta sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/5/2025).
"Karena saya meyakini untuk memperbaiki persepakbolaan Indonesia itu memang harus ada namanya natural development, seperti yang saya bilang di rapat sidang bersama Pak Erick Thohir itu, Pak," sambungnya.
Ahmad Dhani merasa bahwa hal tersebut tidak menyinggung ajaran agama maupun aturan negara.
"Saya tidak menyuruh untuk menyarankan untuk kumpul kebo. Saya menyarankan untuk dijodohkan dan mohon arahan yang mulia kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan Pancasila dan agama," katanya.
"Saya akan mengoreksi pernyataan saya saat ini juga, Yang Mulia, seandainya pernyataan saya bertentangan dengan norma-norma Pancasila, maupun norma-norma agama," lanjutnya.
Namun, pada akhirnya, Ahmad Dhani menerima putusan ketua MKD DPR RI. Selanjutnya, dia langsung meminta maaf kepada Rayen Pono.
"Saya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra mau menyampaikan maaf kepada semua pihak, khususnya yang melaporkan," ucap Ahmad Dhani.
Dirinya mengakui bahwa telah salah mengucapkan salah satu marga dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dirinya meminta maaf dan menegaskan bahwa dia tidak bermaksud merendahkan.
"Sebagai anggota DPR RI, saya minta maaf ke pelapor telah salah mengucapkan salah satu marga dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saya meminta maaf ke keluarga marga Pono atas ucapan yang terjadi. Saya tidak ada maksud merendahkan," sambungnya.