DETIK-DETIK Lanal Tanjungbalai Asahan Tangkap 83 PMI Ilegal dari Malaysia, Tetapkan Tiga Tersangka
Abdan Syakuro May 08, 2025 12:32 AM

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Pangkalan Tentara Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Asahan kembangkan kasus penyeludupan 83 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural atau Ilegal yang datang dari Malaysia menuju Indonesia.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai Nahkoda dan Anak Buah Kapal.

Katanya, ketiganya membawa para PMI Ilegal tersebut dari Malaysia menuju Indonesia.

"Kami melakukan tiga operasi penindakan dalam sehari. 83 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural berhasil diamankan oleh Tim F1QR," ujar Komandan Lanal Tanjungbalai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko Djoewari, Rabu (7/5/2025).

Dijelaskannya pengamanan pertama Tim F1QR mendapatkan informasi adanya penyeludupan orang dengan menggunakan kapal tanpa nama.

"Senin pagi, kami dapat informasi ada kapal yang hendak masuk membawa PMI Ilegal. Kami kejar, ditemukan 44 orang PMI Non Prosedural. Namun, Tekong dan ABN melompat ke Laut dan melarikan diri ke hutan bakau," ujarnya.

Setelah dilakukan pendataan, Petugas kembali mendapatkan informasi ada kapal lainnya yang masuk membawa PMI Ilegal.

"Tim kembali menyisir dan menemukan 24 orang PMI Non Prosedural tanpa dilengkapi dokumen," katanya.

Berselang 30 menit kemudian, Petugas kembali mendapati ada 15 orang PMI Ilegal lainnya yang dibawa menggunakan kapal kaluk.

"Kami amankan 83 orang yang terbagi dari 55 Laki-laki, 21 Perempuan, dan 7 Balita," jelasnya.

Sementara, ditemukan tiga orang, satu tekong, dua anak buah kapal tersangka atas penyeludupan PMI Ilegal tersebut.

"Kini, kami sudah menyerahkan seluruhnya ke Imigrasi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut," pungkasnya.

(CR2/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.