Pengamat: Kebijakan Devisa Hasil Ekspor 100 Persen di Indonesia Adalah Terobosan untuk Perkuat Posisi Rupiah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto sudah resmi memberlakukan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) 100 persen wajib disimpan di dalam negeri selama satu tahun.
Kebijakan ini dinilai langkah paling berani dan strategis dalam sejarah ekonomi Indonesia demi memperkuat posisi rupiah di tengah tekanan global.
Pengamat Ekonomi, Daeng Salamuddin memandang kebijakan ini sebagai terobosan besar yang selama puluhan tahun tidak pernah disentuh.
“Ini langkah yang berani. Kita punya sumber daya alam nomor satu di dunia tapi pendapatan negara stagnan. Sekarang ada terobosan,” ujarnya dalam keterangan Rabu (7/5/2025).
Menurut dia, selama ini devisa hasil ekspor dibiarkan bebas mengalir ke luar negeri.
Indonesia mencatat volume ekspor batu bara, nikel, sawit, dan timah yang sangat tinggi, namun kontribusinya terhadap penguatan fiskal dan sektor perbankan dalam negeri tetap minim.
“Bayangkan satu miliar ton batu bara kita ekspor dengan harga 100 dolar per ton. Itu potensi 100 miliar dolar devisa dari batu bara saja. Belum sawit, belum nikel tapi devisanya langsung lompat ke luar negeri,” ujar Daeng.
Melalui kebijakan ini, pemerintah dinilai dia ingin memastikan devisa dari SDA tetap berputar di dalam negeri.
Penyimpanan DHE diyakini akan mendorong stabilitas nilai tukar rupiah dan memberi ruang lebih besar bagi bank-bank nasional untuk ekspansi ke sektor riil.
“Kalau devisa bisa kita tahan setahun saja, kita bisa tambah cadangan devisa 200 miliar dolar. Total kita bisa punya 340 miliar dolar maka akan mengubah struktur ekonomi kita,” ungkapnya.
Kebijakan ini bukanlah bentuk intervensi yang melanggar rezim internasional, karena sifatnya terbatas—hanya berlaku pada sektor SDA dan dalam jangka waktu tertentu.
Dengan demikian penting agar seluruh lapisan masyarakat mendukung kebijakan tersebut sebab ekonomi nasional tak bisa hanya ditanggung pemerintah.
"Selama ini pengusaha bawa uang ke luar negeri karena mata uang kita lemah tapi justru karena devisa dibawa keluar itulah mata uang kita makin lemah. Harusnya devisa diparkir di dalam, sirkulasikan di bank, buat stimulus ekonomi,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memprediksi, aturan baru soal devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) berpeluang menambah cadangan devisa Indonesia sebanyak 80 miliar dolar AS
"Dengan kebijakan yang baru ini kami perkirakan akhir tahun ini bisa meningkat 80 miliar dolar AS. Ini dengan kebijakan yang baru ya, dari 13 miliar dolar AS menjadi 80 miliar dolar AS," kata Perry dalam Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian beberapa waktu lalu.
Pemerintah mewajibkan eksportir memarkir 100 persen dari nilai ekspor DHE SDA minimal 12 bulan di perbankan dalam negeri.
Kewajiban ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya diwajibkan sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan.
Perry mengatakan, penambahan devisa itu bakal bermanfaat bagi perekonomian sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Terlebih juga untuk memperkuat upaya dalam melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah.