Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu orang buzzer berinisial MAM sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. MAM melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) berbagai kasus, mulai dari korupsi PT Timah hingga dugaan impor gula yang menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyimpulkan telah terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka. Adapun yang bersangkutan berinisial MM selaku ketua tim cyber army" kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Berdasarkan pendalaman penyidik, MAM melakukan permufakatan untuk membuat berita dan konten negatif di media sosial X hingga TikTok. Permufakatan itu dilakukan MAM dengan pengacara Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS) dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JakTv. Ketiganya diketahui telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng.
Qohar mengatakan MAM bersama ketiga orang tersebut lalu sepakat untuk memproduksi berita yang menyudutkan Kejagung. Tindakan mereka dianggap mengganggu penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung.
"Tersangka MM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan dan di persidangan," jelasnya.
Abdul Qohar mengatakan para tersangka membagi peran dalam melakukan kejahatannya tersebut. Tersangka pengacara bernama Junaedi Saibih dengan inisial JS membuat narasi yang positif bagi pengacara pengacara bernama Marcella Santoso.
"Kemudian tersangka TB membuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," jelasnya.
Tian Bachtiar juta memproduksi acara TV hingga talkshow di beberapa kampus yang menyudutkan kerja penyidik. Abdul Qohar mengatakan, tersangka MAM diminta Marcella Santoso untuk membuat tim cyber.
"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," imbuhnya.
Dia juga diminta untuk merekrut dan menggerakkan buzzer untuk memberikan komentar negatif terhadap kinerja penyidik. Buzzer-buzzer itu diberi upah Rp 1,5 juta untuk melakukan hal tersebut.
"Kemudian merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB. Tentang penanganan perkara a quo baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun pada saat pemeriksaan di persidangan yang saat ini sedang berlangsung," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru di kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Kejagung menyebut para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.
Para tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV. Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (22/4) dini hari.