TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyentil Badan Usaha Milik Negara PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Hal itu lantaran pihak PTPN yang menggarap lahan tidak sesuai aturan.
Bukan hanya itu, Bobby Nasution juga merasa geram, sebab ada 5873 Eks Hak Guna Usaha milik PTPN yang bisa diserahkan ke pemerintah ataupun ke kelompok masyarakat belum berjalan dengan baik.
Dijelaskan Bobby Nasution, EKS HGU milik PTPN ini baru bisa digunakan oleh Pemerintah atau Kelompok Masyarakat apabila membayar terlebih dahulu ke PT Badan Usaha Milik Negara tersebut.
Bobby juga menyebutkan beberapa Kabupaten/Kota serta beberapa instansi yang harus disuruh bayar dengan jumlah uang miliaran untuk dapat menggunakan EKS HGU tersebut.
Diantaranya, Kota Binjai, Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai sampai Kabupaten Batubara.
Begitupun dengan Polda Sumut, mereka harus membayar lahan ke PTPN.
"Ada 5873 ha Eks HGU milik PTPN yang harusnya sudah bisa diserahkan ke Pemerintah daerah atau kelompok masyarakat atau ke kelompok adat dan pendidikan. Tapi hari ini belum berjalan. Masalahnya harus dibayar," ucapnya saat memberi sambutan di acara rapat koordinasi pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (7/5/2025).
Bobby pun menyampaikan keluhan para Bupati dan Wali Kota di Sumut yang harus membayar Eks HGU milik PTPN.
"Sedangkan ini sama-sama Pemerintah ada Kabupaten Deliserdang, Binjai, Batubara, Sergai, Langkat dan lain-lain ini, kasian Pak disuruh bayar puluhan milyar untuk dapat menggunakan Eks HGU," ucapnya.
Bobby berharap pihak Menteri memberi kompensasi untuk penggunaan Eks HGU milik PTPN.
"Kalau boleh Pak Menteri, ada kompensasi sedikit karena eks HGU terus digulirkan, tapi tidak bisa diselesaikan. Ini keluhan yang kami sampaikan dan kami yakin ada solusi ke depannya untuk ini," ucapnya.
Sementara terkait penggarapan lahan, Bobby juga menilai PTPN sering menggarap dengan tidak sesuai aturan.
"Banyak yang mau di spill kurang lebih yang bisa diselesaikan dan selalu dikeluhkan masyarakat dan juga teman Bupati dan Wali Kota," ucapnya.
Bobby mencontohkan, HGU milik PTPN seharusnya 1000 ha, tapi yang ditanami oleh PTPN bisa 1400 ha lahan bahkan bisa lebih.
"Ini contoh aja ya. Misalnya HGU 1000 tapi yang ditanami bisa 1400 , mungkin ada 1500 ha. Artinya PTPN aja menggarap tidak sesuai aturan," jelasnya.
Bobby mengakui, banyak masyarakat yang juga menggarap lahan milik PTPN.
Tetapi, itu adalah contoh dari perbuatan PTPN itu sendiri.
"Banyak hari ini tanah PTPN yang dikuasi masyarakat, kita tahu itu bahasanya penggarap. Namun di satu sisi sebenarnya kalau kita boleh tarik sedikit, penggarap ini belajar dari PTPN sendiri. Penggarap ini ambil lahan belajar dari PTPN itu," ucapnya.
Diakuinya, Almarhum Ayahnya lama bekerja di PTPN, hanya saja sebagai Kepala Daerah dirinya harus berada di depan masyarakat.
"Persoalan kita dengan PTPN, ini saya takut durhaka. Karena saya gemuk (badannya) ini karena PTPN. Sebab Almarhum Ayah saya bekerja di PTPN dulunya. Tapi ya karena tugas saya hari ini saya mau gak mau harus singgung PTPN sedikit," jelasnya.
Hal itu kata Bobby sebab sebagai Kepala Daerah ia harus berada di depan masyarakat.
"Masyarakat harus kita bela, kita harus berani bersuara untuk masyarakat rakyat. Tujuannya agar aturannya tertib," jelasnya.
Apalagi saat ini, kata Bobby sebenarnya PTPN sudah cukup banyak mendapatkan keuntungan.
"Sebenarnya udah banyak PTPN mendapatkan keuntungan dari masyarakat dan Negara dan bahkan banyak PTPN sudah menghilangkan potensi Pendapatan Negara," ucapnya.
Apalagi saat ini Pemerintah Daerah diminta mengikuti aturan untuk nolkan BPHTB.
"Saat saya jadi Wali Kota kita didesak mengikuti aturan untuk nolkan BPHTB. Kalau kita hitung puluhan M ya, itu di Kota Medan belum yang lain. Sekarang giliran tanah diserahkan ke masyarakat malah disuruh bayar. Tidak adil saja rasanya, ini menyangkut masyarakat Sumut baik Bupati dan Wali Kota," jelasnya.
(CR5/Tribun-Medan.com)