TRIBUNNEWS.COM - Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka disebut mayoritas berisi pendukung Anies Baswedan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.
"Jadi kalau kemarin yang dibentuk Forum Purnawirawan itu mayoritas, saya tekankan, adalah para purnawirawan yang kalah Pilpres kemarin, mayoritas itu pendukungnya Anies Baswedan," kata Silfester di program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (7/5/2025).
Bukan tanpa alasan, Silfester mengaku sudah menandai sejumlah purnawirawan yang ikut pada forum tersebut.
Dia mengatakan, para purnawirawan itu pernah demo di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Maret 2024 lalu untuk menolak kemenangan Prabowo Subianto-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
"Kita lihat mulai dari Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, terus kemarin juga Pak Sunarko dan Suharto."
"Itu adalah orang-orang yang berdemo tanggal 19 Maret 2024 di KPU karena mereka tidak menyetujui kemenangan Prabowo-Gibran."
"Jadi mereka demo ke KPU 19 Maret 2024 itu karena mereka mengatakan bahwa ada kecurangan di situ," kata Silfester.
Bahkan, Silfester mengatakan bahwa para purnawirawan TNI itu merupakan manusia-manusia pecundang.
Dia pun berpandangan, usulan forum Purnawirawan TNI itu memiliki motif yang dilatari dendam masa lalu, yakni terkait Pilpres 2024.
Selain itu, menurutnya, usulan tersebut juga tidak memiliki fakta hukum yang melatari.
Pasalnya, lanjut Silfester, hingga saat ini, pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan lancar dan Gibran juga tidak melakukan pelanggaran konstitusional.
"Jadi ini tidak murni. Bahasa saya, ini manusia-manusia pecundang yang tidak murni ya," kata Silfester.
"Bukan mereka mau memperbaiki bangsa, malah mengadu domba bangsa," jelasnya.
Sebelumnya, usulan pemakzulan Gibran itu disampaikan purnawirawan TNI saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).
Jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan adalah 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Saat para purnawirawan TNI itu berkumpul, mereka menyampaikan delapan tuntutan politik, salah satunya usulan pergantian Gibran itu.
Delapan poin itu diketahui juga telah ditandatangani oleh mantan Panglima ABRI sekaligus eks Wakil Presiden zaman Soeharto, Jenderal Purn. TNI Try Sutrisno; mantan Menteri Agama Fachrul Razi; KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto; KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Alasan mereka mengusulkan pemakzulan Gibran itu karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Maka dari itu, mereka sepakat mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman, mengatakan bahwa tidak semua purnawirawan TNI mendukung usulan pemakzulan Gibran tersebut.
Oleh karenanya, Dudung meminta kepada pihak-pihak yang menuntut pemakzulan Gibran itu, agar tidak mengatasnamakan diri mereka sebagai Forum Purnawirawan TNI.
"Jangan nanti kepentingan-kepentingan pribadi justru mengatasnamakan purnawirawan, padahal tak semua purnawirawan seperti itu," kata Dudung, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.
Dudung lantas mengingatkan kepada Forum Purnawirawan TNI tersebut, jangan sampai situasi politik kali ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang mencoba ingin memecah belah bangsa.
"Pada para purnawirawan senior-senior saya, ada juga seangkatan, atau mungkin ada junior saya yang tergabung dalam forum yang kemarin, situasi saat ini sangat cepat terjadi perubahan," ujar Dudung.
"Jangan sampai situasi politik ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang mencoba mengganggu persatuan bangsa, itu yang jangan sampai terjadi," lanjutnya.
Menurut Dudung, Prabowo dan Gibran saat ini sedang berkonsentrasi menyejahterakan rakyat.
Mantan KSAD ini juga mengatakan, Prabowo dan Gibran masih fokus memikirkan bagaimana caranya menyatukan semua partai politik (parpol) dan bekerja sama demi mencapai Indonesia Emas.
"Kalau ada gangguan-gangguan seperti itu, mari sama-sama membangun bangsa ini," ucapnya.
Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah:
Proses ini memerlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Setelah MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran tersebut, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima.
Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
(Rifqah) (Wartakotalive.com/Irwan Wahyu)