KPK Sebut Penyitaan Ponsel Dari Staf Hasto Kristiyanto Sesuai Hukum Acara
Adi Suhendi May 08, 2025 11:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyitaan barang elektronik berupa ponsel dari Kusnadi selaku staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Hal itu disampaikan KPK merespons keterangan Kusnadi saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Dalam persidangan itu, Kusnadi merasa dijebak oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti berujung penyitaan tiga ponsel.

"Penyitaan sudah dilakukan sesuai hukum acara dan didasarkan pada surat penyitaan, surat perintah geledah, serta dibuatkan berita acara penyitaan dan penggeledahan, sehingga hukum acaranya terpenuhi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Budi mengatakan, penyitaan dalam proses penyidikan tersebut juga telah menjadi substansi pemeriksaan klarifikasi di Dewan Pengawas KPK, dan dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.

Di samping itu, lanjut Budi, penyitaan ponsel juga sudah menjadi fakta hukum pada perkara praperadilan Hasto.

"Fakta tersebut telah dipertimbangkan dan tidak pernah dinyatakan terbukti ada pelanggaran hukum acara. Dengan demikian penyitaan yang dilakukan KPK adalah sah secara formil," katanya.

Diberitakan, staf pribadi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengatakan dirinya dijebak penyidik saat bosnya tengah diperiksa KPK.

Hal itu disampaikan Kusnadi saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan sidang kasus perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, PN Tipikor Jakarta, pada Kamis (8/5/2025).

"Kemudian ketika saudara mendampingi Pak Hasto di KPK, masih ingat ada kejadian apa ketika itu?" tanya jaksa di persidangan.

Kemudian Kusnadi mengatakan ia mengingat kejadian tersebut, karena ditipu penyidik KPK bernama Rossa.

"Coba ceritakan lengkap biar kita bisa tahu kronologinya, bagaimana tiba-tiba kok Pak Rossa mengambil saudara kemudian, bagaimana ceritanya?" kata jaksa di persidangan.

Kemudian Kusnadi mengungkapkan saat dirinya sedang bersantai di luar gedung KPK, ada seseorang yang menghampirinya.

"Dia hampiri saya, bilangnya dipanggil bapak ke atas," ungkap Kusnadi.

Saat itu kata Kusnadi, Hasto Kristiyanto tengah diperiksa penyidik KPK.

"Dia ngomong, 'kamu dipanggil bapak'. Ya udah saya mau nitipin tas, katanya cepat," kata Kusnadi.

Lanjut Kusnadi ia akhirnya bertemu Hasto Kristiyanto.

"Pak (Hasto) manggil saya," kata Kusnadi yang kemudian diterangkannya Hasto Kristiyanto tidak memanggilnya.

Kemudian diungkapkan Kusnadi bahwa ketika ia ingin turun justru tidak diperbolehkan.

"Saya nggak boleh turun malah saya digeledah," kata Kusnadi.

Lanjutnya dari penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita tiga ponsel.

Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

Akan tetapi operasi pengajuan Harun Masiku sebagai anggota DPR masih berlanjut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.