Pramono ke ASN Lawan Aturan Pakai Transportasi Umum: Jangan Harap Naik Jabatan!
GH News May 09, 2025 12:03 AM

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib berangkat kerja menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini merupakan perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Pramono juga memastikan ada sanksi bagi ASN yang tidak patuh aturan tersebut.

"Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran ini selama era kepemimpinan saya minimal 5 tahun ke depan, jangan berharap naik jabatan. Jangan berharap naik jabatan," ujarnya dalam Mata Lokal Fest 2025 di Shangri-La Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Pramono menegaskan telah memerintahkan petugas keamanan menegur ASN Pemprov DKI Jakarta yang tetap membawa kendaraan pribadi ke tempat kerja. Ia juga memerintahkan security untuk mengusir ASN yang membandel.

"Bahkan semua yang masih melanggar, ada di beberapa tempat bawa mobilnya, langsung ditegur oleh satpamnya. Dulunya mereka gak berani, sekarang mereka berani karena apa? Saya perintahkan kepada semua wali kota, bilangin sekuritinya, mengusirnya atas nama gubernur DKI Jakarta," jelas Pramono.

Pramono menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga memberi pengecualian untuk beberapa kondisi, misalnya ASN perempuan yang sedang hamil. Ia menyebut kebijakan itu lahir demi memberi perubahan di Jakarta dari hal yang sifatnya mendasar.

Pada minggu pertama penerapan ASN wajib naik transportasi umum, tingkat kepatuhannya mencapai 96%. Adapun aturannya ditetapkan dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Tonton juga "Ragam Pendapat ASN soal Kebijakan Naik Transum Tiap Rabu" di sini:

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.