Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang untuk para tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 20212024.
Ada dua tersangka dalam perkara tersebut, yaitu mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.
Penelusuran aliran uang dilakukan penyidik ketika memeriksa 10 saksi di Polres Bondowoso, Jawa Timur.
10 saksi yang diperiksa adalah:
1. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk KCP Jember (Staf yang mewakili) 2. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk KCP Bondowoso (Staf yang mewakili)3. Ishaq Faraby, Wiraswasta4. M. Sunarto, Staf PT Citra Pembangunan dan CV Citra Bangun Persada (milik Tjang)5. Ony Kurniawan, Pelaksana CV Ronggo6. Pratitis Risal Pandu Pribadi, PNS (Staf di Seksi Preservasi Bidang Bina Marga DPUPP Situbondo) 7. Rendy Rahman, Staf administrasi upload CV Parahyangan (milik Tjang)8. Rian Mahendra, Wiraswata/Pemilik CV Raelina Dwikania Jaya (tahun 2018sekarang)9. Rizkiyatus Syafaah, Staf Keuangan Ronggo Group10. Sentot Sugiyono, PNS/Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo 2023sekarang
"Para saksi hadir semua. Penyidik mendalami peran dan pengetahuan para saksi terkait aliran dana pemberian suap kepada tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
KPK telah menahan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati pada Selasa (21/1/2025).
Dalam konstruksi perkara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa di tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022.
Namun akhirnya pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 20212024, tersangka KS dan tersangka EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Tersangka KS meminta 'uang investasi'/ijon kepada calon rekananrekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," tutur Asep dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Atas perintah Karna Suswandi, lanjut Asep, Eko Prionggo Jati memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekananrekanan yang ditunjuk oleh Karna.
Setelah rekananrekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko Prionggo Jati melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta "uang fee" sebesar 7,5?ri nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekananrekanan tersebut. "Bahwa kemudian tersangka KS menerima pemberian 'uang investasi'/ ijon melalui orangorang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp5.575.000.000 sedangkan tersangka EPJ menerima 'uang fee' secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurangkurangnya sebesar Rp811.362.200," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Asep mengatakan, fokus penyidikan KPK saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksisaksi dan termasuk melakukan pelacakan aset terhadap Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati.