TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Fikih kelas 9 Halaman 178 Kurikulum Merdeka.
Halaman tersebut terdapat pada Bab 6 yang berjudul Pengurus Jenazah dan Harta Waris.
Kunci jawaban Fikih kelas 9 Halaman 178 terdapat pada buku Guru Fikih untuk MTS Kelas 9 Kurikulum Merdeka karangan Ubaidillah, S.Ag, M.Pd dkk. yang diterbitkan Kementerian Agama tahun 2020.
Pada halaman 178 siswa diminta untuk mengerjakan soal Uji Kompetensi.
1. Pak Muhaimin meninggal dunia tadi malam. Keluarganya segera mengurus jenazahnya dengan cepat. Tuliskan kewajiban orang Islam terhadap orang yang meninggal dunia!
2. Covid-19 adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya dan telah menelan jutaan korban di seluruh dunia. Jelaskan tata cara perawatan jenazah penderita Covid-19!
3. Warga desa Suka maju menyalatkan jenazah Pak Marzuki di masjid. Tuliskan tata cara shalat jenazah dengan benar!
4. Bu Subangun meninggal dunia karena sakit. Ia meninggalkan harta warisan sebesar Rp. 200.000.000,00. Ia memiliki beberapa ahli waris yaitu suami, seorang anak perempuan dan seorang anak laki-laki. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris!
5. Pak Kastam meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit selama satu minggu. Ia meninggalkan seorang istri dan 2 anak laki-laki. Harta waris yang ditinggalkan sebesar Rp. 100.000.000,00. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris!
Kunci Jawaban
1. Kewajiban umat Islam terhadap orang yang meninggal dunia meliputi empat hal utama: memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan menguburkan jenazah. Selain itu, juga dianjurkan untuk bertakziah (melayat) kepada keluarga yang berduka.
2. Siapkan tempat untuk memandikan jenazah.
Siapkan larutan klorin 0,5 persen (mencampurkan bayclin dengan air dengan perbandingan 1:9 ). Larutan klorin 0,5 persen dipergunakan untuk mematikan bibit penyakit.
Kenakan pakaian yang memenuhi standar Universal Precaution (UP).
3. Tata cara shalat jenazah adalah ibadah yang dilakukan dengan empat kali takbir, tanpa ruku' dan sujud, dan dengan bacaan khusus di setiap takbir. Shalat ini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sudah ada sebagian muslim yang melaksanakannya, maka kewajiban itu gugur bagi muslim lainnya.
4. Dalam pembagian harta warisan menurut hukum Islam, jika seorang istri meninggal dan memiliki suami, seorang anak perempuan, dan seorang anak laki-laki, maka bagian masing-masing adalah: suami mendapatkan 1/4 bagian, anak perempuan 1/2 bagian, dan anak laki-laki 2/3 bagian.
5. Karena hanya ada istri dan anak laki-laki, maka pembagian waris akan mengikuti aturan berikut:
• Istri mendapat 1/8 bagian dari harta warisan karena almarhum memiliki anak (QS. An-Nisa: 12).
• Sisa harta setelah dikurangi bagian istri akan diberikan kepada anak-anak laki-laki secara rata.
Dari pembagian di atas, maka bagian masing-masing ahli waris adalah:
• Istri: Rp 12.500.000,00
• Anak laki-laki pertama: Rp 43.750.000,00
• Anak laki-laki kedua: Rp 43.750.000,00
Disclaimer:
(Rinanda)