Kejagung Beberkan Alasan Jerat Bos Buzzer Pakai Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor
GH News May 09, 2025 11:04 PM

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat seorang bos pendengung media sosial atau “buzzer” bernama M Adhiya Muzakki (MAM) dengan pasal perintangan penyidikan Undangundang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Bos buzzer MAM dijerat dengan Pasal 21 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHP.

Ini kali pertama seorang buzzer dijerat menggunakan pasal UU Tipikor.

Untuk diketahui, buzzer yang menyebarkan informasi palsu untuk menggiring opini publik bisa dijerat dengan Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE. 

Pasal 28 ayat (1) berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materil bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

Lalu, Pasal 28 ayat (2) berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik”. 

Kemudian, Pasal 28 ayat (3) berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat”.

Selanjutnya, mereka yang melanggar ketentuan dalam Pasal 28 tersebut dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 45A UU ITE.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan alasan pasal UU Tipikor tersebut digunakan untuk menjerat tersangka MAM.

Harli menekankan, perkara dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan MAM dilakukan secara bersamasama dengan tiga tersangka lain, yakni advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).

"Jadi jangan dilihat bahwa ini selaku ketua buzzer, lalu kenapa menjadi terkait dengan perkara perintangan. Tapi harus dilihat secara kumulatif, secara keseluruhan, secara integratif terhadap perbuatan mereka," kata Harli, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

Harli mengatakan, kasus MAM ini memiliki konteks yang sama dengan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, di mana pasal perintangan penyidikan tidak terkait dengan karya jurnalistik yang bersangkutan, melainkan tindakan atau perilaku tersangka dengan tersangka lainnya.

Menurutnya, tersangka MAM, MS, JS, dan TB telah bersekongkol untuk memunculkan narasinarasi negatif terhadap Kejagung.

Mulai dari menghimpun, mengorganisasi orangorang agar bisa mempublikasikan narasinarasi negatif tersebut hingga melakukan perusakan barang bukti elektronik.

"Sumber pembiayaannya itu dari MS, karena diberikan di kantor AALF itu melalui staf lah di kantor itu, itu terkonfirmasi," jelas Harli.

"Oleh karenanya, tentu pertanyaannya adalah 'apakah MS bekerja sendiri?'. Itu yang akan terus digali dari mana sebenarnya sumber dana ini sehingga bisa mengorganisir dan melakukan berbagai aktivitas untuk melemahkan institusi dan untuk mempengaruhi keputusan pengadilan," tuturnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.