Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Inti Alasindo Energy (IAE) Sofyan pada hari ini sebagai saksi kasus dugaan korupsi proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE tahun 20172021.
Sofyan yang mengenakan jaket hitam serta membawa tas ransel keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 17:05 WIB.
Usai diperiksa, Sofyan enggan mengaku diperiksa terkait persoalan dugaan korupsi jual beli gas di PGN.
"Wah saya enggak ngerti dah, pak," ucap Sofyan yang diawali dengan ketawa kecil, Jumat (9/5/2025).
Sofyan menolak menjawab pertanyaan yang ditanyakan wartawan kepada dirinya.
Bahkan ia menutupi wajahnya dengan tangannya.
"Enggak ngerti saya," kata Sofyan.
Wartawan berusaha mengulik apa yang dikonfirmasi oleh penyidik saat pemeriksaan.
Saat ditanya ihwal apakah ia mengetahui proses jual beli gas antara PT IAE dan PT PGN, lagilagi Sofyan enggan menerangkan.
Bahkan Sofyan menutupi wajah dengan tas ransel yang ia bawa.
"Enggak ngerti saya udah pensiun. Saya enggak bersedia ya," tuturnya sembari menutupi wajah dengan tas ransel.
Ketika dikonfirmasi wartawan apakah semua keputusan proses kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE ada di bawah kendali Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo, Sofyan mengklaim tidak tahumenahu.
"Enggak tahu saya. No comment saya," kata Sofyan yang kemudian mempercepat langkahnya.
Sementara itu Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkap hasil pemeriksaan Sofyan pada hari ini.
Budi mengatakan penyidik berusaha mendalami pengetahuan Sofyan terkait perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
"Terkait pemeriksaan terhadap saudara S [Sofyan] Direktur PT IAE yang dilakukan penyidik hari ini, penyidik menggali pengetahuannya terkait dengan perjanjian jual beli gas atau PJBG antara PT PGN dan PT IAE dan pembayaran PJBG dari PT PGN kepada PT IAE," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025) petang.
Budi menyebut setiap informasi yang disampaikan saksi akan dianalisis oleh penyidik untuk menjadi tambahan alat bukti.
"Tentu informasi dari setiap saksi akan dianalisis oleh penyidik, sehingga informasiinformasi itu menjadi utuh dalam proses penyidikan perkara tersebut," ujarnya.
KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas tahun 201122 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE tahun 200622 Januari 2024. Keduanya sudah ditahan sejak 11 April 2025.
Kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS itu adalah uang muka yang dibayarkan PGN kepada IAE untuk melakukan pembelian gas.
PT Isar Gas, selalu induk PT IAE, tetapi menggunakan uang tersebut untuk membayar utang ke sejumlah pihak, alias di luar kebutuhan pasokan gas ke PGN.
Pasokan gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML).
Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.
Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isar Gas, kendati Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.
Alhasil, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 20172021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.
Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana.