Sejumlah masyarakat adat dan mahasiswa menggelar aksi solidaritas di depan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
"Jadi kami hadir di sini mewakili masyarakat adat dari Sumatera Utara, mahasiswa dan masyarakat sipil, untuk menyuarakan suarasuara supaya Pak Sorbatua Siallagan ini dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Biro Advokasi AMAN Tano Batak, Doni Wijaya Munte.
Aksi solidaritas ini dimulai dengan Mangandung, tradisi adat batak, untuk meratapi nasib yang saat ini didera oleh masyarakat adat di Simalungun.
"Kami juga bersama masyarakat adat melakukan ritual adat dan juga melakukan kegiatan mengandung, mengandung itu meratapi nasib akibat ulahulah perusahaan termasuk perusahaan TPL dan aparat penegak hukum yang dilakukan selama ini kepada masyarakat adat," ungkap Doni.
Pada kesempatan ini, massa aksi juga memberikan petisi dan surat dukungan terhadap Sorbatua Siallagan.
Petisi yang ditandatangani lebih dari 10 ribu orang dan 400 surat dukungan itu sudah diserahkan dan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kami juga serahkan surat dari Komnas HAM, bahwasanya Pak Sorbatua Siallagan ini menjadi salah seorang pejuang HAM dan pejuang lingkungan yang selama ini komitmen terhadap budaya adatnya dan terkait HAM di Sumatera Utara," tegas Doni.
Siapa Sorbatua Siallagan dan Apa Kasusnya?Sorbatua Siallagan adalah Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sorbatua Siallagan ditangkap oleh Polda Sumatera Utara karena dituduh "merusak dan membakar" lahan garapan PT Toba Pulp Lestari, yang tumpang tindih dengan hutan adat masyarakat.
Sorbatua Siallagan didakwa atas tuduhan pengrusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun yang izin konsesinya dipegang PT Toba Pulp Lestari.
Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Sorbatua Siallagan dalam perkara pendudukan kawasan hutan. Putusan Nomor 155/pid.Sus/LH/2024/PN.Sim dibacakan pada 14 Agustus 2024.
Satu hakim, Agung Cory Fondara Dodo Laia menyatakan dissenting opinion, menilai bahwa tanpa sosialisasi terkait izin kawasan hutan produksi, Sorbatua tidak bisa dipidana.
Sorbatua Siallagan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, yang kemudian membatalkan putusan PN Simalungun pada 17 Oktober 2024 (Nomor: 1820/Pid.SusLH/2024/PT MDN).
Pengadilan Tinggi menilai perkara ini bersifat perdata, membebaskan Sorbatua, dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
Namun, kasus berlanjut ke MA setelah Jaksa Penuntut Umum dari Pengadilan Negeri Simalungun mengajukan kasasi. Kasus tersebut kini tercatat dalam register perkara nomor 4398 K/PID.SUSLH/2025.