TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons somasi yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan somasi yang ditujukan MAKI dianggap sebagai peran masyarakat untuk mengawasi kinerja KPK.
"KPK melihat hal itu sebagai salah satu peran dari masyarakat untuk mengawasi kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).
Budi memastikan KPK masih terus mengusut kasus korupsi CSR BI. Salah satu caranya adalah dengan upaya pemanggilan saksi-saksi.
"KPK memastikan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan-pemeriksaan yang telah dilakukan," katanya.
Budi mengatakan KPK pasti akan mengumumkan detail perkara CSR BI kepada publik, termasuk para pihak yang bakal dijadikan sebagai tersangka.
Kendati begitu, Budi tidak mengungkap waktu penyampaian dimaksud.
"KPK pada waktunya tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," katanya.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara CSR BI pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Namun memang hingga saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang dijerat sebagai tersangka. Sebabnya sejauh ini KPK baru menggunakan sprindik umum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman lantas melayangkan surat somasi ke Pimpinan KPK Setyo Budiyanto dkk untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR BI.
"Maka seharusnya KPK bisa untuk segera melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat, agar menjadi kejelasan dan terbongkar pihak mana saja yang terlibat dalam kasus korupsi dana CSR BI," sebut Boyamin dalam surat somasi tersebut, Jumat (9/5/2025).
Boyamin mempertanyakan ucapan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menyebut tidak ada kendala dalam penanganan perkara tersebut.
Faktanya, di mata dia, kasus CSR BI berjalan lambat karena KPK tak kunjung menetapkan tersangka.
"Di mana dalam proses penyidikan perkara tersebut kami menilai proses penyidikan seakan-akan berjalan di tempat dan lamban, padahal di sisi lain pimpinan KPK menyatakan tidak ada kendala dalam penyidikan kasus tersebut," kata Boyamin.
Ia menjelaskan, somasi dilayangkan untuk menagih komitmen KPK bekerja secara profesional dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun untuk “menjemur” atau menghentikan secara diam-diam penyidikan perkara ini.
Boyamin menekankan, apabila KPK tidak menetapkan tersangka dan melakukan penahanan dalam 14 hari sejak surat somasi dikirim, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja KPK.
"Kami akan mengajukan gugatan praperadilan dan menarik KPK sebagai pihak termohon, sebagai bukti keseriusan kami dalam mengawal penyidikan perkara ini sampai tuntas dan terdapat kepastian hukum," ujar Boyamin.