Hormati Rekomendasi PANSUS DPRD Deli Serdang, Klinik Kesehatan Ganesha Ditutup Sementara
Fariz May 10, 2025 02:30 AM

TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUKPAKAM - Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang merumuskan dan memutuskan untuk merekomendasikan Klinik Kesehatan "Ganesha" yang berada di Kecamatan Batang Kuis untuk ditutup sementara. Hal ini lantaran Pansus menemukan selama 15 tahun beroperasi Klinik Ganesha tidak memiliki izin. Hal ini sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya dan kunjungan ke lapangan. 

Informasi yang dihimpun, Klinik Ganesha selama ini merupakan klinik terbesar di wilayah Batang Kuis. Meski tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan namun tetap saja banyak pasien yang berobat ke klinik ini. Sosok pemilik dr Naderajen menjadi sosok yang paling dikenal oleh masyarakat karena pelayanan yang diberikan.

Tim Pansus sempat mengundang kembali pihak Klinik Ganesha ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan di kantor DPRD Deli Serdang, Jumat (9/5/2025). Saat itu ada 9 perusahaan lain yang juga diundang untuk hadir mendengarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus. Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Peningkatan PAD 2, Misnan Al Jawi. 

RDP ini dihadiri oleh anggota-anggota Pansus lain yang juga berstatus ketua fraksi diantaranya, Bongotan Siburian, Antoni Napitupulu, Zul Amri, Ilham Pulungan, Bayu Anggara dan Tubagus Nurul Amin. Diawal pertemuan Misnan terlebih dahulu membacakan rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Pimpinan DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri. Disampaikan berdasarkan hasil pembahasan dan kunjungan lapangan ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Pansus PAD ini banyak ditemukan kebocoran PAD yang cukup tinggi yang kemudian menyebabkan tidak pemah tercapainya target yang ditetapkan oleh DPRD. Untuk itu Bupati dipinta untuk melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan.  

"Menutup sementara Klinik Ganesha sampai batas waktu yang belum ditentukan dan mengurus serta melengkapi seluruh berkas-berkas perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Misnan membacakan rekomendasi. 

Saat itu ada 4 point penting yang jadi rekomendasi pansus. Selain khusus untuk Klinik Ganesha juga ada rekomendasi untuk Kepada Kepala Satpol PP Deli Serdang yang dipinta untuk membongkar seluruh bangunan yang tidak mempunyai Izin, baik bangunan lama maupun bangunan baru yang merugikan PAD sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. 

Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dipinta juga agar melakukan verifikasi seluruh izin yang berdampak kepada lingkungan masyarakat dan mencabut izin yang membahayakan dan menganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Sementara untuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dipinta untuk mengukur ulang seluruh bangunan dan luas tanah sesuai dengan sertifikat dan memasukkan ke Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2026 termasuk yang ada bangunan pagar atau tembok. 

" Memvalidasi dan menaikkan nilai NJOP Bumi dan Bangunan sesuai dengan nilai NJOP sebenarnya. Segera balik nama alas hak tanah yang masih nama perorangan menjadi nama perusahaan agar masuk pajak jual (BPHTB) ke PAD. Termasuk mengutip pajak air bawah tanah sesuai dengan pemakaian perbulannya," sebut Misnan. 

Pada saat RDP ini ada beberapa perwakilan perusahaan yang tidak hadir. Namun saat itu sari pihak klinik Ganesha dihadiri langsung oleh dr Naderajen yang datang bersama pengacaranya, Bambang Indra Gunawan. 

"Sebenarnya kita juga sudah disarankan oleh Bupati untuk menutup ini sementara sambil menunggu ini untuk dikeluarkan surat operasional izin. Disarankan tiga hari sebelum secara lisan," kata dr Naderajen ketika diwawancarai. 

Ia membantah banyak perizinan yang belum mereka pegang. Melalui Bambang Indra Gunawan ditambahkan Klinik Ganesha ini sudah 15 tahun berdiri. Atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus mereka pun menghormatinua. 

" Kita tadi apresiasi dan hormati rekomendasi DPRD atas temuan IMB, ABT dan lain-lain karena itu hak kewenangan dari DPRD. Kita nggak bicara benar atau tidak benar. Hasil rekomendasi itukan diserahkan ke OPD untuk menindaklanjuti. Kalau bicara soal izin Klinik Ganesha ini hanya soal administrasi yang terhambat," kata. 

Ia mengaku persoalan terhambat ini bisa ditanyakan kepada dinas terkait. Yang jelas ia menyampaikan pihaknya sudah mengajukan perizinan di OSS tahun 2025 dan sudah ada jawaban menunggu verifikasi OPD. "Nomor izin berusaha semua sejak awal itu sudah ada. Ini (masalah) perpanjangan. Jangan seolah-olah ini gak ada izin dari awal. 2024 akhir terhenti untuk izin operasional terkait tentang standart usaha Klinik. Kalau ABT sudah kita bayarkan," kata Bambang. 

Pada pertemuan ini juga sempat dibacakan temuan-temuan yang didapatkan Panitia Khusus Peningkatan PAD II selama mereka bekerja. Disebut Banyaknya bangunan yang tidak memiliki IMB/PBG saat ini. Selain itu Banyaknya perusahaan yang tidak memiliki Izin, dan matinya izin yang tidak diperpanjang. Selain itu Banyaknya luas tanah di sertifikat tidak sesuai dengan luas di SPPT Pajak yang dibayarkan, yang menyebabkan kebocoran Peningkatan PAD. 

Banyak hal lain yang juga disampaikan dimana banyaknya bangunan yang terdaftar di SPPT pajak yang tidak sesuai luasnya dengan bangunan di lapangan. Selain itu banyak juga nilai NJOP Bumi dan Bangunan di SPPT pajak yang belum sesuai dengan nilai NJOP pasaran tahun sekarang. Saat itu seluruhnya ada 9 temuan dibacakan termasuk banyaknya perusahan yang tidak memiliki izin Air Bawah Tanah (ABT), dan tidak membayarkan Pajak ABTnya.

(dra/www.tribun-medan.com).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.