Lisa Mariana Kukuh Minta Sidang Perdana dengan Ridwal Kamil Digelar Terbuka, Ingin Hak Anak Dipenuhi
Devi Agustiana May 10, 2025 04:34 PM

Grid.ID - Kisruh dugaan perselingkuhan mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan Lisa Mariana masih terus bergulir. Usai Lisa Mariana resmi menggugat RK ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), sidang perdana akan digelar pada 19 Mei mendatang.

Pihak Lisa Mariana berharap agar sidang perdana tersebut bisa digelar secara terbuka. Hal itu diungkap tim kuasa hukumnya, Markus Kurniawan Nababan sebagai bentuk transparansi hukum.

"Persidangan itu tentu kami akan memohonkan kepada pengadilan negeri Bandung untuk persidangan ini dibuka secara umum," kata Markus Nababan saat Grid.ID temui belum lama ini di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Lebih lanjut, demi menjaga jalannya persidangan gugatan perdata Ridwan Kamil digelar terbuka dan tertata, Markus Nababan akan mengirimkan surat resmi kepada Humas Pengadilan Negeri Bandung. Menurutnya, hal itu juga untuk menjamin hak-hak anak yang diklaim sebagai darah daging hasil hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil.

"Kami akan bersurat resmi kepada humas pengadilan negeri Bandung bahwa apa tujuan persidangan ini harus dibuka secara umum agar kita bisa memantau tolong transparan," jelas Markus.

Kendati demikian, Markus tetap menyerahkan semua keputusan kepada pihak Pengadilan Negeri Bandung. Ia tak mau menyalahi aturan dan sistem hukum.

"Namun ini paling penting, kami tidak bisa mengganggu gugat apapun nanti keputusan daripada pengadilan karena itu kekuasaan kehakiman," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui Lisa Mariana resmi menggugat RK ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Lisa Mariana mendaftarkan gugatannya dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 19 Mei 2025.

Adapun nantinya, sidang perdana akan beragendakan pemanggilan para pihak. Apabila pihak penggugat dan tergugat sudah hadir, maka Hakim PN Bandung bisa menempuh jalur mediasi untuk penyelesaian gugatan tersebut.

Perseteruan mereka bermula usai pernyataan Lisa yang mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil. Kasus tersebut pun kini memasuki babak baru di ranah hukum.

Awalnya, Lisa Mariana mengaku bahwa dirinya ditelantarkan Ridwan Kamil setelah memiliki anak dari hasil hubungan gelap mereka. Ia mengaku hamil dua minggu usai pertemuan dengan Ridwan Kamil di salah satu hotel di kawasan Palembang pada Juni 2021.

Saat itu, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bertemu di sebuah acara. Mereka menginap di hotel yang sama selama tiga hari.

Sementara itu, Ridwan Kamil telah buka suara. Suami Atalia Praratya itu membenarkan atas pertemuannya dengan Lisa sebanyak satu sekali.

Meski demikian, saat pertemuan, Ridwan Kamil mengklaim bahwa Lisa Mariana sudah dalam keadaan berbadan dua dari hasil hubungannya dengan orang lain. Sedangkan pertemuan mereka di Palembang hanya berkaitan bantuan biaya kuliah, tanpa ada urusan asmara.

Ridwan Kamil pun sudah menempuh jalur hukum dan melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terdaftar di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025, dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.

Di tengah perseteruan itu, muncul sosok Revelino Tuwasey. Ia mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana, CA.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.