TIMESINDONESIA, MALANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memberi kritikan terhadap Pemerintah Kabupaten Malang, agar tidak parsial menyikapi perihal Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari (KEK Singhasari).
Para senator di bawah bendera PDI Perjuangan meminta Pemkab Malang berpikir secara luas dan menyeluruh. Dimana, perencanaan yang sudah dibuat semestinya tidak melenceng dalam realisasinya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir menegaskan, penentuan kawasan KEK tentunya sudah diawali kajian khusus, yang bertujuan bisa berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, Abdul Qodir menegaskan, ketika pada perjalanannya penentuan kawasan KEK ternyata tidak sesuai ekspetasi, maka evaluasi mutlak dilakukan.
"Pada titik ini, kami melalui Pansus (Panitia Khusus, red) DPRD melaksanakan tugas itu, bagaimana sebuah kebijakan diterapkan tidak melenceng jauh dari perencanaannya. Itu yang jadi atensi ," tandasnya.
Pria yang karib disapa Adeng ini pun menyampaikan, pernyataan sebelumnya yang disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Mubarok soal KEK Singhasari, harusnya disikapi secara bijak oleh eksekutif.
"Apa yang di sampaikan Pak Zulham terkait KEK, itu bukan pendapat pribadi, Pak Zulham melakukan transfer informasi dari catatan strategis DPRD agar Kabupaten Malang mendapatkan efek manfaat lebih dari keberadaan KEK itu," ungkap Adeng.
Dalam kaitan itu, menurutnya tak cukup elok ketika kemudian pihak eksekutif menyikapi kritik anggota DPRD ke ranah suka tidak suka.
Adeng lantas meminta Pemerintah Kabupaten Malang agar tidak berpikir secara sempit soal KEK Singhasari. Sekalipun, keberadaan KEK itu sejatinya tidak disokong Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Jadi eksekutif jangan mempersempit masalah. Karena KEK tidak menggunakan APBD lantas dianggap tidak merugikan pemerintah daerah," sergah Adeng.
Lebih jauh, anggota Komisi III itu bilang, perencanaan perubahan tata ruang untuk menetapkan satu kawasan butuh kajian dan anggaran dalam pembahasannya.
"Anggaran itu diserap dari uang masyarakat Kabupaten Malang, sehingga hasilnya juga harus dirasakan oleh masyarakat," tegasnya.
Demi produktivitas KEK ke depan, ia meminta eksekutif mengambil sikap tidak berkonfrontasi dengan DPRD soal KEK Singhasari.
"KEK ada dalam zona teritorial Kabupaten Malang, maka alangkah baiknya Pemerintah Daerah menetapkan standar dan target kinerja pada pengelola KEK..Sehingga, keberadaannya pun tidak lantas diprasangkakan hanya menguntungkan orang per orang," ujar Adeng.
Menurut Adeng, seharusnya Pemerintah Kabupaten Malang menyodorkan beberapa syarat kepada pengelola KEK Singhasari.
Ia mencontohkan, semua pembayaran harus menggunakan QRIS atau e-money yang tujuannya meningkatkan PAD dari penerimaan daerah secara sah.
Hal sederhana seperti itu, kata Adeng, dapat diterapkan sehingga pengelola dan pengguna KEK bisa lebih memberi dampak peningkatan PAD Kabupaten Malang.
Jalan Panjang Pembentukan KEK Singhasari
Data dihimpun, keberadaan KEK Singhasari mengalami proses sangat panjang, diawali sejak 2016 silam dengan pengembangan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Pengembangan Destinasi Komplek Pariwisata Terpadu Singhasari.
MoU tersebut ditandatangani 3 pihak, yakni Bupati Malang, Direktur Utama ITDC, dan Dirut/CEO PT. Intelegensia Grahatama (KRAT David Santoso), pada 22 Juni 2016 bertempat di Pendopo Kabupaten Malang.
Setelah itu, tindak lanjut terus berjalan sampai dilakukan pengusulan pembentukan KEK Pariwisata di Kabupaten Malang. Dalam hal ini, Bupati Malang mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata di Kabupaten Malang pada 6 Maret 2017, dengan bersurat ke Gubernur Jawa Timur, Nomor:
180/1567/35.07.202/201.
Tindak lanjut persiapan terus dilakukan dengan beberapa kali rakor dan konsultasi, sampai ke pihak pemerintah pusat. Sebelum resmi pengusulan kepada Presiden RI, dilakukan rakor dengan Bupati Malang dan jajaran OPD Pemkab Malang, pada 20 September 2017.
Dalam rakor ini, dibahas laporan progress terakhir dokumen pengusulan KEK Singhasari, sekaligus rencana kegiatan selanjutnya
untuk percepatan pengusulan KEK bidang pariwisata itu.
Pada November 2017, paparan resmi terkait pengusulan KEK Pariwisata Singhasari dilakukan di hadapan Sekretariat Dewan Nasional KEK Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta.
Dalam dokumen paparan itu, di antaranya disebutkan bahwa lokasi Usulan KEK seluas ± 290 hektar, terletak di wilayah Desa Klampok, Desa Purwosari dan Desa Langlang Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Selaku pengusul KEK Singhasari, adalah konsorsium badan usaha yang terdiri dari PT. ITDC (Indonesian Tourism Development Corporate), PT Intelegensia Grahatama, dan PT. Cakrawala.
Sektor Pengembangan KEK Singhasari sendiri disebutkan mencakup Pariwisata, Economic Digital, dan Pusat Pelatihan dan Sertifikasi Profesional.
Butuh waktu dua tahun verifikasi oleh Dewan Nasional KEK sejak diusulkan tahun 2017. Dan KEK Singhasari baru ditetapkan Presiden RI Joko Widodo pada 2019.
Sebelumnya, Direktur Umum KEK Singhasari Purnadi menyatakan bahwa tidak ada satu rupiah pun dana dari APBD Kabupaten Malang yang masuk ke KEK Singhasari.
"Sejak pembentukan sampai pengembangannya, semuanya inisiasi swasta murni," ungkap Purnadi, pada Selasa (29/4/2025).
Dalam perkembangannya, kata Purnadi, KEK Singhasari di bawah pengawasan langsung Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dimana, dilakukan monitoring dan evaluasi berkala progress pengembangan di KEK Singhasari. (*)