Menteri ATR/BPN: Kasus Tanah Mbah Tupon di Bantul Bukan Mafia Tanah tapi Penipuan Biasa
GH News May 10, 2025 11:04 PM

TIMESINDONESIA, BANTUL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa kasus yang menimpa Mbah Tupon, warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Asihan, Bantul, merupakan kasus penipuan dan pemalsuan dokumen biasa, bukan termasuk dalam kategori mafia tanah.

Hal itu disampaikan Nusron saat melakukan kunjungan kerja di Kalurahan Parangtritis, Sabtu (10/5/2025). Ia menyebut, Kementerian ATR/BPN bertugas melindungi masyarakat, termasuk dalam kasus seperti yang dialami Mbah Tupon.

“Kalau ATR/BPN itu kan tujuannya melindungi masyarakat. Nah, Mbah Tupon ini korban penipuan tanah. Ngakunya tanah dipinjam, tapi malah disuruh tanda tangan, ternyata dijadikan AJB dan dijaminkan ke PNM,” ujar Nusron.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Nusron menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan memblokir sertipikat tanah milik Mbah Tupon. Setelah pemblokiran, kasus dilaporkan ke polisi dan kini sudah masuk tahap penyidikan.

“Langkah kami adalah memblokir dulu sertipikat. Habis diblokir, dilaporkan ke polisi, dan sekarang sedang disidik. Sekarang dia (terduga pelaku) mau atau enggak, kami tetap berusaha mediasi supaya tanah dan sertipikat bisa dikembalikan. Kalau sudah dikembalikan, baru laporan kepolisian kami urus,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan penyelesaian juga tergantung pada kesediaan Mbah Tupon sebagai korban, namun pemerintah akan berjuang keras agar hak tanah tersebut bisa kembali. Bahkan, Kepala Kanwil BPN DIY telah ditugaskan untuk melakukan mediasi.

“Intinya adalah sertipikat Mbah Tupon harus bisa dikembalikan. Dan yang diduga sebagai pelaku sekarang sudah tahap penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu singkat,” katanya.

Terkait anggapan apakah kasus tersebut termasuk mafia tanah, Nusron menyatakan bahwa ia belum bisa menyimpulkan demikian. Menurutnya, unsur mafia tanah belum terpenuhi karena tidak melibatkan sindikasi, nilai ekonomi kecil, dan hanya melibatkan satu korban.

“Saya belum menyimpulkan ini mafia tanah. Pertama, nilai ekonominya kecil. Mafia tanah itu ada sindikasi, ini enggak. Ini namanya pemalsuan biasa, penipuan biasa. Kejahatan. Tapi belum bisa dikategorikan mafia tanah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa mafia tanah biasanya menyangkut tanah dalam skala besar, mencapai ratusan hingga ribuan hektare, dengan kerugian mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, serta melibatkan jaringan yang luas.

“Ini pelakunya satu, korbannya juga baru satu, Mbah Tupon. Jadi ini kejahatan biasa.  Kita tidak bisa pastikan proses itu penipuan atau tidak. Tapi kalau ada unsur rekayasa tanda tangan melibatkan BPN, pasti saya tindak,” tegasnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.