Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Pinggir Jalan, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi
Kamardi Fatih May 11, 2025 12:32 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Seorang pemuda berinisial HS (28) alias Adi, warga Desa Kandang Halang, berhasil diamankan karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Rabu (7/5/2025), di sebuah rumah Jalan Brigjend H Hasan Baseri Nomor 045 RT 2 Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU. 

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasatresnarkoba, AKP Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka HS kami amankan berikut barang bukti sabu dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika,” ujar AKP Sutargo, Sabtu (10/5/2025).

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,06 gram, berat bersih 0,84 gram yang disimpan dalam kotak rokok serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan yang dijadikan sendok sabu, dan satu unit ponsel Vivo Y17 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Setelah melakukan pendalaman kini barang haram yang didapatkan HS diketahui penjualnya yaitu AB (27), warga Desa Tapus Dalam. Dengan barang bukti sabu dengan berar 1,02 gram serta telepon genggam.

"Saat ini keduanya masih berada di tahanan Polres HSU untuk menjalani proaes hukum," kata Sutargo.

HS dan AB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika. Kami terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” kata AKP Sutargo. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.