Ternyata Pelaku yang Jerat Leher Teman di Bekasi Dipicu Cemburu Wanita Idamannya Akan Dinikahi
Acos Abdul Qodir May 11, 2025 02:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Polisi mengungkap motif di balik aksi brutal Roni alias Bangseng (48) yang tega menggorok leher temannya, S, di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Aksi kejam itu dilakukan Roni ternyata karena rasa cemburu buta setelah mengetahui wanita pujaan hatinya akan dinikahi oleh S.

“Bermula dari rasa sakit hati dan cemburu pelaku terhadap korban yang merupakan calon suami dari perempuan yang pelaku cintai,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Marasabessy kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Emosi meledak setelah Roni mengetahui kabar pertunangan korban.

Dia lantas menyusun rencana keji dan mulai mencari keberadaan temannya itu.

Begitu korban ditemukan, niat pembunuhan pun dijalankan tanpa ampun.

“Pelaku langsung berusaha mencari keberadaan korban. Lalu mempersiapkan senjata tajam jenis pisau untuk berusaha membunuh korban,” jelas Ressa.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam, 8 Mei 2025, sekitar pukul 21.15 WIB di depan Perumahan Havana Mansion, Babelan, Bekasi.

Saat itu, korban—yang bekerja sebagai buruh harian lepas—tak menaruh curiga sedikit pun ketika Roni selaku teman meminta diantarkan pulang naik sepeda motornya.

Namun, niat tulus korban dibalas dengan pengkhianatan. Saat melintasi lokasi kejadian, Roni yang duduk di belakang langsung menyayatkan pisau ke leher korban dan menikam perut bagian kiri sebanyak dua kali.

Seketika korban ambruk dari sepeda motornya. Sementara pelaku melarikan diri meninggalkan tubuh temannya bersimbah darah di pinggir jalan.

Polisi menerima laporan dari RSUD Teluk Pucung pukul 22.05 WIB setelah korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga. Saat ditemui di ruang perawatan, korban yang selamat dari maut memberikan kesaksian penting kepada polisi.

Unit Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat menyisir lokasi kejadian, memeriksa saksi mata dan rekaman CCTV.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku akhirnya dibekuk di rumah kontrakannya di Gang Surya Mekar 5 nomor 06 C RT 09/14 Kebalen, Babelan, Jumat (9/5/2025).

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Kasus ini menyisakan luka batin mendalam, tak hanya bagi korban, tapi juga lingkungan sekitar yang mengenal keduanya sebagai teman akrab. Tragis, cinta yang tak terbalas berubah menjadi bencana berdarah.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.