BANJARMASINPOST.CO.ID - Larangan acara perpisahan sekolah dengan konsep mewah hingga memungut biaya untuk PAUD hingga SMP diterapkan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarbaru Dedy Sutoyo menegaskan larangan acara perpisahan yang membebani orangtua siswa sudah berjalan tiga tahun terakhir. Larangan itu berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Disdik Banjarbaru, baik negeri maupun swasta.
“Larangan ini sudah tiga tahun di Banjarbaru. Jadi tidak tahun ini saja. Saban tahun kami mengeluarkan larangan perpisahan yang mewah-mewahan,” kata Dedy, Sabtu (10/5).
Belum lama tadi, Dedy mengungkapkan ada beberapa sekolah ketahuan hendak menggelar acara perpisahan dengan konsep mewah dan langsung ditindaklanjuti Disdik. “Kami dapat laporan lewat E-lapor dan kami panggil kepala komite atau kepala sekolahnya,” ungkap Dedy.
Dedy menegaskan pihaknya tidak melarang acara perpisahan, namun harus sederhana dan menitikberatkan pada nilai-nilai baik. “Kalau perpisahan dengan konsep sederhana, itu diperbolehkan karena nilai pelajarannya sangat tinggi. Untuk ucapan terima kasih murid-murid ke gurunya selama belajar bertahun-tahun,” katanya.
Dedy pun memperjelas perpisahan tidak boleh menyewa gedung, tidak pakai tenda, bersifat suka rela dan tidak ada pungutan yang tidak penting.
“Perpisahan tidak dilarang karena di situ ada kegiatan cium tangan siswa kepada guru sebagai bentuk balas budi dan ingat sama guru,” sambungnya.
Persoalan pelaksanaan perpisahan sekolah juga menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tabalong. Sebagaimana beberapa daerah lain, Disdikbud Kabupaten Tabalong meminta sekolah tidak menggelar perpisahan yang memberatkan orangtua siswa.
Sekretaris Disdikbud Tabalong, Hasbi, Sabtu, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat edaran yang akan mengatur tentang perpisahan. Namun karena beberapa hari ke depan libur, surat edaran akan diterbitkan pada Rabu (14/5). Surat ditujukan kepada semua sekolah di bawah naungan Disdikbud Tabalong, mulai dari PAUD, SD hingga SMP.
Selain mengeluarkan edaran, Disdikbud juga akan langsung mengumpulkan pengawas dan kepala sekolah. “Pada saat itu juga langsung akan kami sampaikan surat edaran mengenai perpisahan,” kata Hasbi.
Hasbi menyebutkan setidaknya ada tiga poin yang menjadi penekanan. Pertama, melarang sekolah melaksanakan perpisahan di tempat berbayar seperti hotel. Kedua, perpisahan harus digelar sederhana dengan memanfaatkan halaman sekolah atau ruang kelas. Ketiga melarang adanya pungutan terhadap peserta didik.
“Edaran semacam ini sebenarnya juga kami keluarkan di tahun sebelumnya,” ungkap Hasbi. (riz/dny)