Awal Mula Kasus Paket Berisi Mayat Bayi Dikirim via Ojol di Medan, Hasil Inses Kakak-Adik
Garudea Prabawati May 11, 2025 02:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kasus paket berisi jasad bayi yang dikirim driver ojek online (ojol) di Medan, Sumatera Utara, terungkap.

Bayi tersebut, rupanya merupakan hasil hubungan inses kakak beradik berinisial NH (Perempuan) dan RD (Laki-Laki).

Tersangka yang merupakan saudara kandung tersebut, ditangkap di indekos jalan Selebes, Gang 7, Kecamatan Medan Belawan.

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi NH dan RD melakukan pembuangan mayat bayi menggunakan aplikasi ojek online.

"Seorang bayi yang belum mempunyai nama di kirim lewat aplikasi gojek online yang ternyata didalam bungkusan tersebut berisikan bayi yang sudah meninggal dunia,"katanya saat Konferensi Pers di lokasi TKP, Jum'at (9/5/2025), dilansir TribunMedan.com. 

Satreskrim Polresta Medan dan Polsek Medan Timur pun berhasil mengungkap kasus pembuangan mayat bayi itu.

Terkait penyebab kematian sang bayi, pihak kepolisian masih menunggu proses saintifik investigasi.

"Tetapi kita memastikan apa yang menyebab kematian itu menjadi titik awal menguatkan konstruksinya," jelas Gidion.

Awal Mula Kasus Terungkap 

Lebih lanjut, Gidion menjelaskan, berdasarkan keterangan NH (ibu bayi), diketahui ia melahirkan bayi pada Sabtu (3/5/2025).

NH merawat sendiri di rumahnya di Sicanang Belawan.

"Lalu dalam prosesnya sang bayi mengalami sakit dan sempat diantarkan ke rumah sakit. Karena ada masalah ekonomi, bayi itu dibawa kembali ke rumah," terang Gidion.

Namun, bayi tersebut, meninggal dunia pada Rabu (7/5/2025). 

Keterangan dokter yang menanganinya, bayi itu kekurangan gizi karena lahir secara prematur. 

NH diminta segera membawa anaknya ke RS Pirngadi Medan untuk penanganan lebih lanjut.

Namun, NH merasa ketakutan karena tidak memiliki identitas keluarga beserta kelengkapan administrasi.

Lantas, bayi itu, dibawa ke masjid di Jalan Ampera 3, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Pada Kamis (8/5/2025) jam 06,14 WIB, kedua tersangka memesan ojek online untuk meminta mengantarkan ke suatu tempat.

Keduanya berperan sebagai pengantar dan penerima dalam konteks aplikasi ojek online itu. 

Kemudian, jasad bayi diantar ke lokasi penemuan atau tujuan oleh pengemudi ojek online.

"Lalu diserahkan kepada driver ojol di pinggir jalan untuk diantarkan ke lokasi tujuan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan .

Diketahui, paket itu diantar seorang pengemudi ojol berinisial MYA (35) sekira pukul 06.14 WIB.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengatakan MYA bertemu sepasang laki-laki dan perempuan, yang menyerahkan tas, bagian atasnya berisi kain.

Dalam pesanannya, sepasang pemuda-pemudi itu meminta MYA mengantar paket.

Setelah menerima tas, MYA meminta nomor ponsel orang yang akan menerima paket tersebut, dan diberi nomor berinisial P.

Singkat cerita, MYA bergerak ke tujuan sesuai pesanan pelanggan.

Sedangkan sepasang muda-mudi itu, menyetop mobil angkutan kota (angkot) lalu naik ke arah Simpang Brayan atau Fly Over Yos Sudarso.

"Pemilik orderan langsung naik angkot dan driver ojek online bergerak ke tujuan pengantaran," kata Kompol Siti, Kamis (8/5/2025).

Sesampainya di lokasi pengantaran, MYA menghubungi nomor ponsel yang diberikan oleh pengirim berinisial P, untuk memastikan lokasi dekat dengan pemakaman melalui pesan singkat.

Lalu, pemilik nomor yang mengaku sebagai penerima barang meminta supaya pengemudi ojek online memberikan paket itu, kepada seorang marbot masjid. Pemilik nomor yang mengaku sebagai penerima itu, mengaku akan mengambil paket yang dikirim tersebut. 

Namun, MYA menolak menuruti kemauan penerima fiktif tersebut meski sudah dibayar. 

MYA kembali mengirimkan pesan, namun tidak terkirim alias nomornya tidak aktif lagi.

Mulai curiga, MYA mendatangi warga di lokasi untuk menanyakan keberadaan seorang wanita berinisial P yang tinggal di sebelah masjid.

Ternyata, warga di sekitar masjid tidak mengenal nama tersebut.

Kemudian, MYA mengambil tas yang dibawanya dan membukanya.

Pada lapisan atas berisi kain sajadah berwarna biru. Setelah kain diangkat, terlihat bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia.

Autopsi Jasad Bayi

Pihak kepolisian pun melakukan autopsi, sehingga masih menunggu kepastian identitas jasad bayi itu. 

"Hanya Kita belum tuntas dalam melakukan konstruksi dan menunggu hasil autopsi di rumah sakit bhayangkara," jelas Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Adapun terkait perbuatan kedua tersangka, mereka akan dipersangkakan dengan undang undang perlindungan anak.

Sedangkan kematian bayi dalam keadaan wajar memang ada sakit maka kondisi tidak bisa dilakukan oleh ibunya pasalnya akan lebih ringan.

"Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.

(Suci Bangun DS, Tribun-Medan.com/Haikal Faried Hermawan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.