TRIBUNNEWS.COM - Sekolah negeri di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menggelar acara perpisahan siswa di Tempat Hiburan Malam (THM) menjadi sorotan publik.
Pasalnya, video acara perpisahan tersebut menjadi viral di media sosial.
Tampak dalam video itu para siswa berjoget di dalam klub malam Hexagon Banjarmasin dan dihadiri oleh para guru.
Tertulis judul acara 'Pelepasan/Pengukuhan Siswa/Siswi SMAN 1 Sungai Tabuk 2024-2025' di layar belakang.
Foto dan video acara itu, menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @infobanjar.id pada Sabtu (10/5/2025).
Digelar siang hari
Peristiwa tersebut, dibenarkan oleh Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk, Elly Agustina.
Dia menyebut, kegiatan tersebut, sepenuhnya merupakan inisiatif dari para siswa.
Meskipun berlokasi di klub malam, Elly mengatakan, acara perpisahan itu dilaksanakan pada siang hari.
“Awalnya sekolah membentuk panitia internal, tetapi siswa sudah lebih dahulu membentuk panitia sendiri. Mereka mengurus semua keperluan acara, mulai dari lokasi hingga susunan acara,” kata Elly, dikutip dari BanjarmasinPost.com.
Namun, dia mengaku, tidak mengetahui pasti lokasi perpisahan itu merupakan klub malam.
Sebab, panitia yang terdiri dari siswa menyampaikan, lokasi tersebut adalah kafe dan restoran.
Sehingga pihak sekolah pun menyetujui acara tersebut.
Ia menyebut, peran sekolah hanya sebagai pendamping agar acara berlangsung aman dan sesuai dengan norma.
“Kami tidak mengetahui secara pasti apa itu Hexagon sebelumnya. Siswa menyampaikan bahwa tempat itu adalah kafe dan restoran. Karena itu, kami menyetujui dengan catatan mereka bisa bertanggung jawab dan acara berjalan tertib,” pungkasnya.
Reaksi Disdikbud Kalsel
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Hadeli Rosyadu menyayangkan kegiatan itu.
Dia menegaskan, pihaknya tidak menerima undangan atau pemberitahuan resmi dari pihak sekolah.
“Sepertinya pihak sekolah kecolongan, karena panitia pelaksana berdalih bahwa lokasi itu hanya restoran biasa,” ujar Hadeli, Sabtu (10/5/2025).
Di sisi lain, dia mengatakan, pihak sekolah juga mengabaikan Surat Edaran Kepala Disdikbud Kalsel bernomor 400.3.1/0810/Disdikbud/2025 yang ditandatangi Kadisdikbud sebelumnya, Muhammadun.
Surat edaran tersebut, memuat enam poin penting yakni meminta kegiatan perpisahan tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani secara finansial orang tua atau wali siswa.
Perpisahan diimbau dilaksanakan secara sederhana dan bermakna di lingkungan sekolah.
Jika dilakukan di luar sekolah, hanya diperbolehkan di gedung milik pemerintah dan tidak boleh dilaksanakan di hotel atau tempat hiburan.
Kepanitiaan harus melibatkan guru, orang tua, dan siswa.
Dana kegiatan tidak boleh dikelola oleh sekolah atau komite, melainkan sepenuhnya oleh orang tua atau wali murid yang bersedia.
Terakhir, kegiatan tidak boleh menimbulkan kesan negatif di masyarakat dan sebaiknya menjadi sarana mempererat hubungan sosial serta memberi motivasi kepada siswa.
Hadeli memastikan, kegiatan yang dilakukan di Hexagon tersebut, telah melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut.
“Kami akan menyampaikan kejadian ini kepada Plt Kadisdikbud Kalsel, M Syarifuddin, dan menunggu arahan untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.
(Isti Prasetya, BanjarmasinPost.com/Muhammad Syaiful Riki)