8 Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih: Gerai Sembako, Apotek hingga Cold Storage
GH News May 11, 2025 05:03 PM

Berikut daftar jenis usaha yang dapat dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih.

Program Koperasi Desa Merah Putih akan segera dibentuk di seluruh desa dan kota, sebagai langkah strategis pemerintah dalam membangun ketahanan ekonomi nasional.

Presiden Prabowo Subianto Prabowo sudah resmi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dalam Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Sementara peluncuran Koperasi Desa Merah Putih dijadwalkan akan dilakukan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025 mendatang.

Lantas, apa saja jenis usaha yang dapat dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih?

Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Melansir laman resmi merahputih.kop.id, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Adapun jenis usaha yang dapat dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih meliputi:

Outlet gerai sembako,  Apotek desa/kelurahan,  Kantor koperasi,  Unit simpan pinjam,  Klinik desa/kelurahan, Cold storage,  Logistik,  Serta usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.

Adapun manfaat Koperasi Desa Merah Putih yakni sebagai berikut:

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Menciptakan Lapangan Kerja Memberikan Pelayanan Secara Sistematis dan Cepat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Kegiatan Ekonomi Melalui Koperasi Modernisasi Manajemen Sistem Perkoperasian Menekan harga di Tingkat Konsumen Meningkatkan Harga di Tingkat petani Hingga Nilai Tukar Petani (NTP) atau Kesejahteraan Petani Naik Menekan Pergerakan Tengkulak Memperpendek Rantai Pasok Meningkatkan Inklusi Keuangan Menjadi Akselerator. Konsolidator, dan Agregator UMKM Menekan Tingkat Kemiskinan Ekstrem Menekan Inflasi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Menciptakan Lapangan Kerja

Lalu, apa dasar hukum pembentukan Koperasi Desa Merah Putih?

Dasar Hukum Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Pembentukan koperasi didasarkan pada berbagai peraturan, seperti UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (yang telah diubah beberapa kali), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri terkait.

Selain itu dasar hukum pembentukan Koperasi Desa Merah Putih lainnya yakni:

UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian UndangUndang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 20252045 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 20252029 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024 Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Nota Kesepahaman Antara Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.