Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Brian Yuliarto menyatakan keprihatinannya atas proses hukum yang dihadapi mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.
SSS merupakan mahasiswa ITB yang ditangkap setelah mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Brian berharap penyelesaian kasus ini dilakukan dengan pembinaan terhadap SSS.
"Kemdiktisaintek mendorong agar penyelesaian kasus ini mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi," kata Brian melalui keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).
"Kemdiktisaintek menilai bahwa proses klarifikasi dan bimbingan etis di lingkungan akademik menjadi ruang yang lebih tepat untuk menanamkan kesadaran, tanggung jawab, dan kedewasaan dalam berekspresi," tambahnya.
Brian mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan ITB terkait pendampingan hukum dan psikologis terhadap SSS.
"Kemdiktisaintek telah berkoordinasi secara aktif dengan pimpinan ITB untuk memastikan bahwa mahasiswa yang bersangkutan memperoleh pendampingan hukum, psikologis, pembinaan dan dukungan akademik yang layak selama proses ini berlangsung," katanya.
Pendidikan tinggi, kata Brian, harus menjadi ruang tumbuh yang aman dan bermakna.
Menurutnya, pendidikan tak hanya untuk penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga untuk membentuk integritas, kepekaan sosial, serta literasi digital yang beretika dan bertanggung jawab.
Brian mengajak seluruh sivitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi kolektif terkait pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial, serta peran kampus dalam membina karakter kebangsaan dan kedewasaan berpikir.
"Pendidikan tinggi harus tetap menjadi wadah pembinaan karakter, penumbuhan semangat kebangsaan, dan pendewasaan berwarga negara," katanya.
Ia menekankan bahwa pendidikan tinggi harus tetap menjadi wadah pembinaan karakter dan penumbuhan semangat kebangsaan.
"Kemdiktisaintek akan terus memantau secara seksama perkembangan kasus ini dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, pimpinan kampus, serta keluarga mahasiswi untuk memastikan penanganan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada pendidikan," katanya.
"Kementerian juga berkomitmen menjaga dan menjamin hakhak mahasiswa sesuai dengan prinsip keadilan dan nilainilai dasar dunia akademik," tambahnya.
Seperti diketahui, Mabes Polri membenarkan penangkapan seorang mahasiswi ITB berinisial SSS.
"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.
Meski begitu, Trunoyudo menyebut SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.