TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu dari tersangka mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), berinisial SSS yang mengunggah meme foto Presiden Prabowo Subianto seolah sedang berciuman dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan permohonan maaf.
Ketua Tim Kuasa Hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman mengatakan, permohonan maaf dari pihaknya termasuk dari kliennya tersebut dikhususkan untuk Presiden Prabowo dan Jokowi.
"Kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan," kata Khaerudin saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Tak cukup di situ, Khaerudin juga turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada kedua tokoh publik tersebut.
Pasalnya, kedua tokoh tersebut telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh kliennya.
"Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto dan mantan Presiden Bapak Joko Widodo dan sekaligus berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri Republik Indonesia yang sudah memberikan pengabulan mengenai permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan bersamaan dengan surat dari kedua orang tua dan juga surat dari kampusnya," ucap dia.
Dengan adanya keputusan penangguhan penahan tersebut, Khaerudin berharap agar kliennya tersebut bisa tetap mendapatkan pembinaan baik dari pihak kampus maupun orang tuanya.
"Dan kami juga berharap ke depannya klien kami akan dilakukan pembinaan baik oleh orang tua dan berharap juga oleh kampusnya," tandas dia.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pada Minggu (11/5/2025) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.
Adapun kata Truno, penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka.
Tak hanya itu, niatan untuk melakukan permintaan maaf dari tersangka SSS juga dijadikan salah satu pertimbangan penyidik melakukan penangguhan penahanan.
"Melalui PH-nya serta dari orang tuanya juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Truno.
"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya
Atas hal itu, pihak kepolisian kata Trunoyudo memberikan pengabulan berupa penangguhan penahanan terhadap tersangka SSS tersebut.
"Jadi itu rekan-rekan, sejak saat ini untuk saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," tandas dia. (*)