TRIBUNWOW.COM - Wanita asal Jember berinisial SF mengalami nasib tak beruntung saat jadi korban pemerasan.
Ialah, pria berinisial AN (25), warga Desa Kertosuro, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo yang mengancam SF dalam video tanpa busana.
AN berhasil ditangkap pada Sabtu (10/5/2025) di sebuah hotel di Kecamatan Grujugan, tempat di mana video itu direkam tanpa sepengetahuan korban.
Modus yang dilakukan pelaku dinilai sebagai bentuk kejahatan digital yang makin meresahkan, khususnya di ruang privat seperti hotel.
Kepala Bagian Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Setiawan, menjelaskan peristiwa bermula saat korban SF menginap di hotel di wilayah Grujugan pertengahan April 2025.
Tanpa disadarinya, pelaku merekam video saat korban dalam keadaan tanpa busana.
"Pelaku mengirimkan video tersebut ke korban dan meminta uang sebesar Rp10 juta dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut jika permintaan tidak dipenuhi," ungkap Bobby saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Karena ketakutan, korban menyanggupi permintaan itu dan sepakat memberikan uang secara bertahap.
Pada pertemuan selanjutnya di hotel yang sama, korban hanya mampu membawa uang Rp1 juta.
Namun situasi berubah menjadi semakin menegangkan.
"Saat bertemu, pelaku kembali mengancam bahkan diduga mengeluarkan pisau dan mengancam akan membacok korban jika tidak segera menyerahkan uang," lanjut Bobby.
Beruntung, korban masih sempat mengirim pesan minta tolong ke temannya melalui WhatsApp.
Dalam waktu singkat, temannya bersama petugas hotel berkoordinasi dengan aparat Polsek Grujugan.
Penangkapan dilakukan di lokasi kejadian tanpa perlawanan berarti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel yang digunakan untuk merekam video serta sebuah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Bondowoso untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat pasal pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, serta dikenakan tambahan pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Pelaku sudah kami tahan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa," tegas Iptu Bobby. (Tribun Madura/Januar)