TRIBUNNEWS.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) diketahui bakal mengerahkan prajurit untuk menjaga seluruh kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.
Pengamanan dilakukan mulai dari kejaksaan tinggi (Kejati) hingga kejaksaan negeri (Kejari).
Tugas itu tertuang dalam telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025 yang berisi perintah mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Pengerahan prajurit untuk mengamankan kejaksaan ini mendapat beragam penolakan dari kelompok sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bahkan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mencabut surat telegram tersebut.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, hal itu melanggar konstitusi dan sejumlah undang-undang, serta mengancam independensi penegakan hukum di Indonesia.
"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," kata Usman dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan.
"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," tegas Usman.
Menurut Usman, pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan surat telegram soal pengerahan prajurit merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
Menurutnya, perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Adapun Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi:
"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Kristomei, Minggu (11/5/2025).
Pengerahan prajurit TNI ini dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.
"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," kat Harli Siregar, Minggu (11/5/2025).
Harli mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan pihak kejaksaan.
"Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," tuturnya.
(Milani/Fersianus Waku)