TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi III DPR RI sekaligus politisi Gerindra, Habiburokhman, membenarkan dirinya menjadi penjamin bagi mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.
Meski demikian, Habiburokhman menilai meme Prabowo Subianto-Joko Widodo (Jokowi) berciuman yang diunggah SSS, adalah gambar yang tak tepat.
"Kami benar adalah penjamin penangguhan penahanan terhadap Adik SSS mahasiswi ITB yang ditangkap dan ditahan karena membuat gambar tak senonoh, ada gambar Pak Jokowi dan Pak Prabowo," jelas Habiburokhman, Senin (12/5/2025).
"Kami bisa memahami alasan polisi menangkap karena memang gambar tersebut sangat tidak tepat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkap alasan dirinya menjadi penjamin bagi SSS.
Ia yakin SSS bisa berubah menjadi lebih baik ke depannya.
"Saya sendiri sebenarnya sangat sedih melihat gambar tersebut. Namun demikian, di sisi lain kami melihat Adik mahasiswi tersebut masih muda dan masih sangat mungkin bisa dibina, diajak berkomunikasi yang baik, dan dibuat mengerti bahwa apa yang dia lakukan sangat-sangat tidak baik, tidak pas," pungkasnya.
Karena Habiburokhman mengajukan diri menjadi penjamin, penahanan SSS pun ditangguhkan.
Dari informasi yang beredar, permintaan agar penahanan SSS ditangguhkan datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Terkait hal itu, Aktivis 98 ITB, Khalid Zabidi, memberikan apresiasinya.
"Saya mendapat info bahwa Presiden Prabowo meminta agar mahasiswi ITB dilakukan tahanan luar agar tetap menjamin iklim demokrasi tetap terjaga. Ini layak diacungkan jempol," ujar Khalid, Minggu (12/5/2025).
Sebelumnya, ITB memberikan keterangan terkait penangkapan mahasiswinya berinisial SSS.
ITB mengatakan orang tua SSS sudah mendatangi pihak kampus dan menyampaikan permintaan maaf.
"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB hari ini dan menyatakan permintaan maaf," kata Kepala Biro Humas ITB, Nurlaela Arief, Jumat (9/5/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Nurlaela menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM).
Pihak ITB, kata dia, juga sudah memberikan pendampingan bagi SSS selama menjalani proses hukum.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), serta pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," lanjutnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudho Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan terhadap SSS.
SSS, kata Trunoyudo, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE.
"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Jumat, dilansir Tribrata News.
"Tersangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas dia.
(Pravitri Retno W/Rizki Sandi/Erik S/Abdi Ryanda, TribunJabar.id/Muhamad Nandri)