TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Setelah sempat tutup akibat pailit pada 1 Maret 2025, PT Sritex kini mulai beroperasi kembali di bawah manajemen baru.
Aktivitas produksi terlihat menggeliat, namun ribuan mantan pekerja korban PHK massal masih menanti kejelasan pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dilunasi hingga kini.
Hal itu disampaikan Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada.
“Jangan lupa, hak-hak mereka,” ujarnya pada Sabtu (10/5/2025).
Dia menerima kegelisahan sejumlah eks pekerja Sritex yang melihat pabrik kembali beroperasi.
Di tengah kekhawatiran itu, sejumlah mantan pekerja Sritex berkeinginan bekerja kembali di perusahaan itu.
Para pekerja itu beralasan ingin kembali mencari nafkah karena lokasi pabrik dekat dengan tempat tinggal.
“Mereka memang senang bisa bekerja lagi bisa kumpul dengan keluarga,” ujarnya
Sritex Beroperasi Lagi
PT Sritex dikabarkan kembali beroperasi di bawah manajemen dan investor baru.
Hal ini terlihat dari aktivitas produksi.
Para pekerja mulai bekerja dan mesin-mesin yang sebelumnya sudah lama tak beroperasi kini berjalan lagi.
Sritex Sempat Tutup
Setelah beroperasi sejak 1966, PT Sritex tutup per 1 Maret 2025. Alasan perusahaan tutup, karena tidak mampu membayar utang atau pailit.
Meskipun tutup, PT Sritex tetap wajib melunaskan kewajiban kepada para pekerja.
Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU).
Selain itu, UU Ketenagakerjaan juga mengatur pesangon PHK karena pailit atau pabrik tutup.
Besaran Pesangon PHK Karena Pailit dan Pabrik Tutup: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit atau menutup pabriknya, karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak atas sejumlah hak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah besaran uang pesangon yang menjadi hak pekerja.
Pesangon PHK karena Pailit Berdasarkan Pasal 47
Menurut Pasal 47 yang mengatur pesangon jika perusahaan pailit, pekerja berhak menerima:
Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).
Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3).
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Pesangon PHK karena Pabrik Tutup Berdasarkan Pasal 44
Jika perusahaan tutup, baik karena kerugian terus-menerus selama dua tahun berturut-turut atau karena kerugian tidak terus-menerus, ketentuan pesangon tetap berlaku seperti dalam Pasal 44 ayat (1).
Namun, pada Pasal 44 ayat (2), terdapat pengecualian, yaitu jika PHK terjadi akibat penutupan pabrik yang bukan karena kerugian, maka pekerja berhak menerima:
Uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).
Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3).
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).