TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Amnesty Internasional Indonesia, Haeril Halim angkat bicara soal penanguhan penahanan terhadap mahasiswi ITB pembuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurutnya penangguhan penahanan tersebut masih mengandung pesan dan kesan bahwa mahasiswi tersebut salah secara hukum.
"Penangguhan penahan tersebut dilakukan seolah atas dasar kemanusiaan. Sedangkan sedari awal proses hukum dan penangkapan tersebut tidak memiliki dasar kemanusiaan yang kuat karena jelas-jelas memberangus kebebasan berekspresi," kata Haeril dihubungi Senin (12/5/2025).
Lanjutnya proses hukum tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Apalagi setelah adanya putusan MK yang menyatakan bahwa keributan di ruang digital bukanlah delik pidana.
"Mengkriminalisasi kebebasan berekspresi adalah suatu bentuk praktik otoriter yang ditunjukkan oleh negara. Dan merupakan kebijakan yang tidak manusiawi karena kerap memisahkan seseorang dengan anggota keluarganya," jelasnya.
Haeril juga menilai penangguhan penahanan tersebut jelas masih mengandung pesan dan kesan bahwa mahasiswi tersebut salah secara hukum.
"Padahal apa yang dilakukan oleh mahasiswi tersebut masih dalam batas kebebasan berekspresi," kata Haeril.
"Kebebasan berekspresi selama diekspresikan tanpa kekerasan, seberapapun ofensif atau tidak menyenangkan bukanlah merupakan tindak pidana," jelasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pada Minggu (11/5/2025) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.
Adapun kata Truno, penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka.
Tak hanya itu, niatan untuk melakukan permintaan maaf dari tersangka SSS juga dijadikan salah satu pertimbangan penyidik melakukan penangguhan penahanan.
"Melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Truno.
"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya
Atas hal itu, pihak kepolisian kata Trunoyudo memberikan pengabulan berupa penangguhan penahanan terhadap tersangka SSS tersebut.
"Jadi itu rekan-rekan, sejak saat ini untuk saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," tandas dia.
Sebagai informasi atas tindakannya yang mengunggah meme Presiden RI Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Jokowi kayaknya sedang berciuman itu, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.