Ketatnya Aturan Memasuki Masjidil Haram di Makkah, Tak Punya Visa Haji Jangan Berharap Bisa Masuk
Muhammad Zulfikar May 12, 2025 08:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Jelang puncak haji 1446 H pada 9 Dzulhijah mendatang, umat muslim di seluruh dunia mulai memadati Arab Saudi.

Para jemaah berbondong-bondong untuk beribadah di dua kota suci, Makkah dan Madinah.

Namun tak setiap jemaah bisa serta merta memasuki dua kota suci tersebut lantaran adanya kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi mengenai syarat masuk wilayah itu.

Yang paling penting adalah adanya paspor dan visa haji, syarat mutlak untuk bisa menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Kepemilikan paspor awalnya sudah diperiksa saat jemaah baru saja mendarat di King Abdul Azis International Airport, Jeddah, Arab Saudi.

Seorang petugas perempuan mendatangi bus yang berisi para jemaah kemudian melakukan pemindaian paspor dan visa haji.

Begitupun saat jemaah dalam perjalanan dari Jeddah menuju kota Makkah.

Sejumlah Askar bersiaga di lokasi yang telah ditentukan untuk memeriksa visa haji jemaah.

Bus yang membawa jemaah dihentikan dan askar pun memeriksa satu per satu penumpang.

Hal yang sama juga dialami Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bidang layanan MCH.

Minggu (11/5/2025) saat dalam perjalanan dari King Abdul Azis International Airport, Jeddah, bus yang ditumpangi MCH 2025 dihentikan oleh Askar.

Lalu satu per satu penumpang mobil diminta menunjukkan visa haji miliknya.

Kartu itu kemudian dipindai oleh Askar.

Pemeriksaan ketiga adalah hal yang sangat menentukan karena posko pemeriksaan berada tepat di depan pintu masuk Masjidil Haram di Makkah.

Sejumlah askar meminta jemaah yang hendak masuk Masjidil Haram untuk menunjukkan visa haji masing-masing.

Jika jemaah tak bisa menunjukkan visa hajinya maka dia tidak diperbolehkan memasuki Masjidil Haram.

Bagi jemaah wanita, di dalam Masjidil Haram juga telah siaga petugas wanita yang memeriksa visa haji jemaah perempuan.

Meski telah ada aturan ketat pemerintah Arab Saudi terkait viza haji ini, masih ada saja pihak yang berbuat curang.

Jumat (25/4/2025) lalu, KMRI, seorang WNI berurusan dengan hukum di Arab Saudi.  
KMRI ini ditangkap di kediamannya di Makkah, Arab Saudi karena kedapatan menjual jasa ibadah haji secara ilegal.

KMRI yang merupakan mukimin (sebutan untuk warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi) ini tertangkap saat melakukan transaksi dengan petugas keamanan setempat.

Polisi Arab Saudi ini menyamar sebagai calon jemaah yang akan berhaji dengan tasreh (izin) berupa visa haji resmi. 

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan KMRI ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yang ilegal.

"Perbuatan KMRI ini terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah," kata Yusron saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).

Yusron juga mengatakan ditemukan juga bukti-bukti, yaitu penyiapan piagam untuk calon jemaahnya dan salinan promosi.

Dengan bukti ini, WNI tersebut ditahan. 

Yusron mengatakan pihak kepolisian menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui tindakannya. 

"KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29 April 2025 dan kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut," terang Yusron. 

Saat ini KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi sejak 29 Mei 2025.

Kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lebih lanjut.

"KJRI akan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses persidangan," ucapnya. (MCH 2025/Dewi Agustina)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.