TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita yang bekerja sebagai petugas acara pemakaman ketahuan berselingkuh dengan rekan kerjanya sendiri.
Suaminya terkejut saat mengetahui lokasi mereka melakukan hubungan terlarang, yaitu di toilet khusus penyandang disabilitas di sebuah tempat kremasi.
Tindakan tersebut dianggap sangat tidak beretika dan menunjukkan kurangnya rasa penyesalan.
Dikutip dari Sanook.com Minggu (11/5/2025), Media Taiwan CTWANT melaporkan kasus hukum yang menimpa seorang pria asal Kota Pingtung, Taiwan, yang menggunakan nama samaran Ah Chiang.
Ia telah menikah selama bertahun-tahun dengan istrinya yang disebut sebagai Hsiao Tzu.
Pasangan ini bekerja dalam bidang penyelenggaraan upacara pemakaman. Namun, Hsiao Tzu diam-diam berselingkuh dengan pria lain di bidang yang sama, yang disebut sebagai Long.
Keduanya bahkan dilaporkan melakukan hubungan intim di toilet untuk penyandang disabilitas di tempat kremasi.
Aksi istri dan selingkuhannya itu membuat Ah Chiang sangat marah dan menggugat ganti rugi sebesar 2 juta dolar Taiwan (sekitar Rp2,3 miliar).
Menurut isi putusan, kecurigaan Ah Chiang terhadap istrinya muncul pada Agustus 2023 karena perubahan perilaku Hsiao Tzu sering keluar rumah dengan alasan yang tidak jelas, pulang larut malam, atau menghilang semalaman.
Setelah menyelidiki sendiri, ia akhirnya menemukan bahwa istrinya memiliki hubungan dengan Long.
Pada Agustus 2023, Ah Chiang bertemu dengan Long dan keduanya sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pada September, mereka menandatangani perjanjian yang menyatakan bahwa Long harus membayar kompensasi sebesar 200.000 dolar Taiwan dan tidak akan menghubungi Hsiao Tzu lagi.
Jika perjanjian itu dilanggar, maka Brother Long harus membayar denda sebesar 1 juta dolar Taiwan, dan bisa meningkat hingga 5 juta jika pelanggarannya tergolong berat.
Namun, Long tetap melanggar kesepakatan dengan terus berhubungan dengan Hsiao Tzu. Bahkan, Hsiao Tzu sempat mengirimkan foto-foto vulgar disertai pesan-pesan bernuansa seksual.
Ia juga kembali bertemu Long di toilet penyandang disabilitas di tempat kremasi, meskipun tidak selalu sampai melakukan hubungan seksual.
Setelah mengetahui bahwa dirinya dikhianati untuk kedua kalinya, Ah Chiang memutuskan untuk kembali menggugat Long dengan tuntutan ganti rugi sebesar 2 juta dolar Taiwan.
Long berdalih bahwa ia sudah membayar 200.000 dolar Taiwan dan tidak ada bukti konkret bahwa mereka benar-benar berhubungan intim, meskipun ada pesan dan gambar yang bernada seksual.
Setelah mempertimbangkan kasus ini, Pengadilan Distrik Pingtung memutuskan bahwa Long harus membayar ganti rugi sebesar 300.000 dolar Taiwan (sekitar Rp350 juta), dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan isi perjanjian sebelumnya. Namun, putusan ini masih dapat diajukan banding.
(cr31/tribun-medan.com)