Grid.ID - Kronologi jasad bayi dikirim lewat ojol di Medan, Sumatera Utara akhirnya terungkap. Paket itu dikirim oleh dua saudara kandung yaitu Reynaldi (25) dan Najma (21).
Kasusbermula pada Kamis (8/5/2025) ketika seorang driver ojek online yaitu Yusuf Ansari menerima pesanan pengiriman barang menggunakan layanan Gosend. Dilansir dari Kompas.com, paket tersebut awalnya dipesan oleh akun bernama Rudi dan ditunjukkan kepada seorang penerima bernama Putri.
Yusuf kemudian mengambil paket tersebut di Jalan KL Yos Sudarso, Medan. Namun, saat tiba di alamat tujuan, Yusuf tidak bisa menemukan penerimanya.
"Yusuf menerima barang yang mau diantar ke penerima (atas nama) Putri. Paket ini berupa satu kotak kardus," kata Agam Zubir, Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams).
Setelah tidak bisa menghubungi penerima, Yusuf membuka paket bersama dengan warga setempat dan terkejut ketika menemukan jasad bayi di dalamnya.
"Di dalam kardus itu ada beberapa helai kain dan di bawahnya ada mayat bayi," ucap Agam.
Setelah ditemukan jasad bayi tersebut, warga pun terus menginterogasi driver ojol tersebut. Yusuf kemudian menunjukkan bukti chat orderan dari customernya dan berusaha untuk menghubungi penerimanya yaitu Putri.
Namun, WhatsApp sang pemilik tidak bisa dihubungi setelah Yusuf berusaha mengonfirmasi isi paket berisi mayat bayi yang ditutupi sajadah biru. Sebelumnya, saat Putri masih bisa dihubungi, dia meminta Yusuf untuk memberikan paket tersebut ke marbot masjid. Namun, Yusuf menolak karena tidak ada orang di lokasi dan kemudian Putri tidak bisa dihubungi lagi.
Setelah tas paket dibuka selain warga terkejut karena ditemukannya jasad bayi, di dalamnya juga ada surat yang bertuliskan 'Serahkan saja paket ini ke marbot masjid'. Setelah insiden tersebut Yusuf kemudian menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Timur.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setiawan mengungkapkan bahwa bayi tersebut dilahirkan oleh Najma di rumahnya di kawasan Sicanang, kecamatan Medan Belawan, pada 3 Mei 2025. bayi tersebut lahir dengan keadaan prematur dan kekurangan gizi.
"Dia melahirkan dan merawat bayi itu sendiri," ungkap Gidion.
Setelah dilahirkan, bayi tersebut sempat dibawa ke RSU Delima di Jalan KL Yos Sudarso, tetapi dokter menyarankan agar bayi tersebut dirujuk ke RSUD Pirngadi. Namun, karena keterbatasan ekonomi, Najma memilih untuk membawa bayi tersebut pulang dan kemudian bayi tersebut meninggal pada 7 Mei 2025.
"Namun, NH memilih membawa bayi itu ke kediamannya karena keterbatasan ekonomi," kata Gidion.
Setelah bayi meninggal, Reynaldi atau kakak Najma memutuskan untuk mengirimkan jenazah tersebut melalui ojek online. Reynaldi kemudian membungkus jasad bayi tersebut dalam kardus dan memesankan layanan antar melalui aplikasi ojek online ke pemakaman umur di jalan Kapten Muchtar Basri, Medan.
"Untuk ide pengiriman bayi itu si R. terkait dengan kenapa bayi tidak dimakamkan secara wajar, ini masih diselidiki," sebut Gidion.
Bagaimana kronologi jasad bayi dikirim lewat ojol di Medan itu berlanjut?Polisi mengungkapkan bahwa Najma bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan melahirkan bayi tersebut di rumahnya.
Najma merawat bayi itu sendirian tanpa adanya dukungan finansial yang cukup. Najma juga mengakui jika dirinya masih belum mengetahui siapa ayah biologis dari bayi tersebut meskipun dirinya pernah berhubungan dengan Reynaldi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Setyawan menjelaskan bahwa bayi tersebut mengalami sakit disebabkan kelahiran yang prematur dan kekurangan gizi. Meskipun sempat dirawat di rumah sakit, kondisi kesehatan bayi terus memburuk dan akhirnya meninggal dunia.
"Bayi itu sempat sakit karena lahir prematur dan kurang gizi," ujar Bayu.
Dikuti Grid.ID dari TribunJatim.com, Najwa mengaku melakukan hubungan inses dengan kakak kandungnya, Reynaldi. Tes DNA pun akan dilakukan untuk mengungkapkan ayah dari korban bayi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka membenarkan adanya hubungan pacaran. Kini kedua tersangka telah diamankan dan dapat dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.