KPU 'Ngos-Ngosan' di Pemilu Serentak 2024: Minta Pilpres, Pileg, dan Pilkada Dipisah
Facundo Chrysnha Pradipha May 13, 2025 04:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku "ngos-ngosan" dalam melaksanakan Pemilu 2024 kali ini.

Pasalnya, pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah berlangsung di tahun yang sama.

"Desain keserentakannya, kalau catatan beberapa pihak, kan ini terlalu mepet. Oh iya, memang kita ngos-ngosan teman-teman sekalian," kata Afif di Jakarta, Senin (12/5/2025).

Seolah hampir tidak ada ruang jeda untuk menarik nafas, ketika Pemilu 2024 masih harus berurusan dengan polemik sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), di satu sisi KPU harus langsung melangkah untuk menangani persiapan Pilkada.

"Tapi kita terima karena kita penyelenggara," tutur Afif.

Pengaturan tahapan pemilu dan pilkada yang tidak serentak ini jadi salah satu poin yang rencananya bakal dibahas dalam revisi UU Pemilu.

Afif berharap langkah pemisahan pemilu dan pilkada dapat direalisasikan agar penyelenggara tidak kewalahan dalam menjalankan tugasnya.

"Biar tidak double gardan. Satu mengurusi pemilu-pemilu belum selesai, satu pilkada," ujarnya.

Selain itu, Afif juga menyoroti perbedaan payung hukum yang mengatur pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Menurutnya, kedua proses politik tersebut diatur oleh undang-undang yang berbeda, sehingga sering kali menimbulkan kebingungan, baik di kalangan penyelenggara maupun masyarakat.

Afif mencontohkan, mekanisme pemantauan yang berbeda antara Pemilu dan Pilkada menjadi salah satu permasalahan yang nyata di lapangan.

Pada Pemilu 2019 dan 2024 misalnya, pemantau Pemilu nasional berada di bawah pengawasan Bawaslu, sementara pada Pilkada, pengawasan tersebut beralih ke KPU.

"Nah itu juga kadang pemilih malah belum move on, mengira menggunakan Undang-Undang Pemilu, ternyata sudah Pilkada. Pemantau misalnya, pemantau 2019, pemantau 2024, untuk pemilu nasional ke Bawaslu. Tapi Pilkada, pemantau di KPU," ungkap Afif.

Hingga saat ini, revisi UU Pemilu yang salah satunya guna mengakomodir evaluasi Pemilu 2024 masih belum menunjukkan kemajuan.

Kendala utamanya adalah tarik-menarik antara Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai siapa yang akan memimpin pembahasan revisi UU Pemilu.

Isu-isu utama yang menjadi fokus revisi meliputi sistem proporsional terbuka, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu .  

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.