Kebejatan yang memedihkan terjadi di Ciamis, Jawa Barat. Seorang mahasiswa berinisial F, yang dikenal sebagai motivator di kalangan remaja, justru dibekuk polisi atas dugaan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki.
Tak hanya melakukan tindakan asusila, pelaku juga tega menganiaya para korbannya, membuatnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Fakta yang lebih mencengangkan adalah latar belakang pelaku yang dikenal sebagai motivator. Pelaku. merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Ciamis.
Di lingkungan sekitar, ia dikenal sebagai influencer dan motivator yang kerap memberikan materi tentang kenakalan remaja, bahaya narkoba, dan minuman keras.
Lebih parah lagi, 13 korban pelaku ternyata berasal dari satu sekolah yang sama tempat F seringkali menjadi motivator. Pelaku juga dikenal pandai berkomunikasi, yang diduga memudahkannya dalam mendekati dan memanipulasi para korban.
Awalnya ia datang ke sekolah mengajukan diri supaya diberi kesempatan untuk komunikasi dengan murid dalam kampanye gerakan antinarkoba, kenakalan remaja dengan mengaku sebagai mahasiswa fakultas hukum.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh sosok yang tampak terpercaya dan memberikan pengaruh positif.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan pelaku melakukan sodomi kepada tujuh orang anak dari 13 korban, sementara sisanya dilecehkan dengan cara dicium dan dipeluk.
Sebelum melancarkan aksi cabulnya, pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap para korban. Para korban mendapat perlakuan kasar terlebih dahulu sebelum dilecehkan pelaku. Kekerasan yang dilakukan berupa pukulan, tamparan, hingga tendangan.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orang tua salah satu korban, RH (15). Kepada polisi, RH menceritakan kekerasan dan pelecehan yang dialaminya di dalam mobil pelaku. Mirisnya, perbuatan bejat F ini telah berlangsung sejak tahun 2023, dengan rumah pelaku di Sindangrasa juga menjadi salah satu lokasi pelecehan.
Orang tua (RH) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis dengan didampingi oleh sekolah. Saat melapor, terungkap bahwa RH tak hanya menjadi korban kekerasan fisik, namun juga pencabulan.
Kapolres Akmal menjelaskan modus operandi pelaku. F diduga sengaja melakukan penganiayaan terlebih dahulu untuk menakut-nakuti korban agar menuruti kemauannya.
Pencabulan diawali dengan kekerasan fisik terlebih dahulu,” tegasnya. Selain kekerasan fisik, pelaku juga menggunakan tekanan fisik dan psikologis untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif di balik kejahatan seksual ini adalah kecenderungan seks menyimpang.
Atas perbuatannya yang bejat, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yang membawa ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.