Perludem Usul Pemilu 2029 Dibagi Jadi 'Lokal' dan 'Nasional', Ini Tujuannya
GH News May 13, 2025 09:04 PM

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan untuk membagi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia menjadi 'lokal' dan 'nasional'.

"Pemilu nasional dan pemilu lokal adalah jadwal penyelenggaraan pemilu yang kami usulkan. Dengan jarak antara pemilu nasional dan pemilu lokal 2,53 tahun," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).

Adapun pemilu lokal nantinya berfokus pada proses pemilihan kepala daerah dan DPRD. Sementara pemilu nasional adalah proses pemilihan untuk Presiden, DPR, dan DPD.

Menurut Ninis, sapaan akrabnya, desain pemisahan ini diyakini dapat meningkatkan kualitas baik dari sisi proses maupun hasil pemilu.

Ia juga menilai, pemisahan pemilu ini akan berdampak pada optimalisasi mesin politik partai.

"Bagi peserta pemilu, hal ini akan memaksa partai politik untuk menjalankan mesin partainya, karena selama ini mereka melakukan rekrutmen hanya saat menjelang pemilu saja," jelasnya.

Ninis menjelaskan, jika pemilu hanya diadakan satu kali dalam lima tahun, partai politik cenderung bekerja hanya pada momen tersebut.

Dengan pemilu nasional dan lokal yang terpisah, partai politik diharapkan terus aktif melakukan rekrutmen dan konsolidasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku "ngosngosan" dalam melaksanakan Pemilu 2024 kali ini. Pasalnya, pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah berlangsung di tahun yang sama.

"Desain keserentakannya, kalau catatan beberapa pihak, kan ini terlalu mepet. Oh iya, memang kita ngosngosan temanteman sekalian," kata Afif di Jakarta, Senin (12/5/2025).

Seolah hampir tidak ada ruang jeda untuk menarik nafas, ketika Pemilu 2024 masih harus berurusan dengan polemik sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), di satu sisi KPU harus langsung melangkah untuk menangani persiapan Pilkada.

"Tapi kita terima karena kita penyelenggara," tutur Afif.

Pengaturan tahapan pemilu dan pilkada yang tidak serentak ini jadi salah satu poin yang rencananya bakal dibahas dalam revisi UU Pemilu.

Afif berharap langkah pemisahan pemilu dan pilkada dapat direalisasikan agar penyelenggara tidak kewalahan dalam menjalankan tugasnya.

"Biar tidak double gardan. Satu mengurusi pemilupemilu belum selesai, satu pilkada," ujarnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.