Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja mengungkap ada warga negara Indonesia yang berakting mengaku ditelantarkan, tapi ternyata adalah pekerja migran ilegal kambuhan.
WNI tersebut berinisial CR asal Binjai bekerja sebagai operator di perusahaan penipuan daring di Kamboja.
CR tercatat pernah dibantu pulang ke tanah air oleh KBRI Phnom Penh pada tahun 2022.
Namun pada tahun 2024 yang bersangkutan kembali pergi ke Kamboja dengan menggunakan paspor baru dan bekerja di posisi serupa.
Kemudian CR dan 3 WNI lain yang bekerja di bidang sejenis keluar dari tempat kerjanya karena tidak sanggup memenuhi target perusahaan.
Mereka meminta pertolongan kepada KBRI untuk direpatriasi ke tanah air.
"KBRI Phnom Penh tidak menelantarkan para WNI asal Binjai ini, atau WNI dari daerah mana pun di Indonesia. Ke4 WNI mendapatkan perlakuan yang sama seperti WNI lainnya, sesuai prosedur dan standar pelayanan yang ada," tulis KBRI Phnom Penh dalam keterangan resminya, Selasa (13/5/2025).
Setelah mendapat permohonan itu, KBRI Phnom Penh mengajukan permohonan exit visa kepada imigrasi Kamboja.
Lantaran CR adalah pelaku kambuhan, imigrasi Kamboja menahan yang bersangkutan selama pengurusan exit visa.
Sedangkan 3 WNI lain melewati proses tanpa hambatan dan sudah kembali ke Indonesia secara mandiri.
Berdasarkan keterangan tersebut, KBRI Phnom Penh membantah adanya penelantaran WNI yang meminta bantuan ke perwakilan RI di luar negeri.
"KBRI tidak jarang menemukan WNI yang memohon fasilitasi pemulangan untuk kesekian kalinya setelah kembali mencoba pekerjaan yang too good to be true di luar negeri," lanjutnya..