KPU Optimistis Pemda Masih Punya Anggaran Untuk Pilkada Ulang Setelah MK Diskualifikasi Semua Paslon
GH News May 14, 2025 08:04 PM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis anggaran tersedia untuk melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang untuk pencalonan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan jajarannya di provinsi dan kabupaten bakal segera berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk membahas dana pilkada yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Saya yakin dalam waktu dekat KPU Barito Utara akan mendapatkan respons positif (dari pemerintah daerah). Mudahmudahan tidak ada hambatan dari sisi pembiayaan,” kata Idham saat dihubungi, Rabu (14/5/2025).

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi semua pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara sebab terbukti melakukan tindak politik uang.

Adapun saat ini, tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU adalah mempersiapkan kebijakan teknis untuk melaksanakan pilkada dalam waktu yang terbatas, yakni 90 hari.

Idham menegaskan mereka bakal menerapkan pola pemungutan suara ulang (PSU) dalam hal itu.

Saat ini KPU juga tengah melaksanakan PSU dalam waktu 90 di beberapa daerah, yakni di Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Hulu, dan Kabupaten Pesawaran.

"Kami akan coba menggunakan pola yang sama terhadap pelaksanaan PSU yang 90 hari kemarin," tuturnya. 

Idham Holik pun menanggapi soal tindak politik uang yang dilakukan semua pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara.

Menurut dia, adanya politik uang bukan akibat kesalahan teknis KPU selaku penyelenggara. 

Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui  memutuskan mendiskualifikasi semua pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara sebab terbukti melakukan tindak politik uang. 

Kedua pasangan calon (paslon) yakni nomor urut 1, H Gogo Purman JayaHendro Nakalelo atau GogoHelo dan paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi NadalsyahSastra Jaya. 

“Berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Barito Utara dalam fakta persidangan ini terungkap ini bukan karena faktor teknis penyelenggaran Pilkada tapi ini di luar hal tersebut,” kata Idham. 

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah diketahui dalam pertimbangannya mengatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.

“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," jelas Guntur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. 

"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” sambungnya. 

Tidak hanya paslon nomor urut 2, praktik serupa juga ditemukan pada pasangan calon nomor urut 1. 

Mahkamah menemukan bukti bahwa suara pemilih dibeli dengan nilai hingga Rp6.500.000 untuk satu pemilih, disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang. 

Fakta tersebut disampaikan oleh Saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp 19.500.000 untuk satu keluarga.

Praktik politik uang tersebut diketahui terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

Menurut Mahkamah, tindakan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap hasil perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.