Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) telah menyatakan sikapnya sebagai respons delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI kepada pemerintahan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka.
Dari delapan poin tersebut, terdapat poin usulan pergantian Wakil Presiden.
Plt Ketua Umum PPAD, Mayjen TNI (Purn) Komaruddin Simanjuntak menegaskan tuntutan tersebut tidak mewakili sikap resmi organisasi maupun keseluruhan purnawirawan TNI AD.
Pihaknya memahami usulan yang disampaikan tersebut dilandasi semangat kebangsaan dan kepedulian terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
"Namun, kami sampaikan bahwa pernyataan sikap tersebut bukanlah pernyataan yang mewakili seluruh Purnawirawan TNI AD," kata Komaruddin melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 April 2025.
Ia menegaskan, PPAD merupakan organisasi berbadan hukum yang menjadi wadah resmi aspirasi serta kontribusi pemikiran para purnawirawan TNI AD kepada pemerintah dan masyarakat.
"Kami sangat menghormati seluruh Purnawirawan, rekan seperjuangan dalam keluarga besar TNI AD, dan mengajak kita semua untuk bersamasama menjaga kehormatan, persatuan, serta marwah TNI sebagai institusi yang senantiasa berada di garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara," tuturnya.
PPAD juga menolak politisasi institusi purnawirawan untuk agenda tertentu yang berpotensi memecah belah.
Dalam konteks usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran, PPAD menyerukan agar semua pihak menghormati konstitusi dan tidak melanggar batas etik dalam menyampaikan pendapat.
Setelah itu, Purnawirawan TNI dan Polri juga menyampaikan pernyataan sikap bersama yang menegaskan dukungan terhadap program pemerintah.
Mereka juga menyatakan bahwa soliditas TNIPolri sangat penting untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan itu disampaikan dalam acara yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Pernyataan dibacakan oleh Plt Ketua Umum PPAD, Mayjen (Purn) Komaruddin Simanjuntak.
Dalam kesempatan tersebut hadir sejumlah tokoh senior TNI dan Polri, seperti Laksamana (Purn) Siwi Sukma Adji, Marsekal (Purn) Yuyu Sutisna, Jenderal (Purn) Agum Gumelar, Jenderal (Purn) Wiranto, Letjen (Purn) H.B.L Mantiri, dan Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri.
Komaruddin menegaskan bahwa hanya organisasiorganisasi tertentu yang diakui sebagai wadah resmi purnawirawan TNIPolri.
"Wadah purnawirawan TNIPolri yang resmi adalah PEPABRI, LVRI, PPAD, PPAL, PPAU, PP Polri, dan PERIP," ujar Komaruddin melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/5/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya kekompakan antara TNI dan Polri sebagai benteng terakhir pertahanan bangsa.
"Soliditas TNIPolri merupakan jaminan bagi tetap tegaknya dan utuhnya NKRI. Untuk itu, konsolidasi di antara kedua institusi harus terus dilakukan," katanya.
Pertemuan PrabowoTry Sutrisno Jadi 'Cooling Down' Dalam foto: Presiden RI Prabowo Subianto memberi hormat kepada Wakil Presiden RI ke6 Try Sutrisno sebelum menyampaikan pidato dalam acara Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025), (YouTube/Sekretariat Presiden)Sementara itu pengamat politik Adi Prayitno menyebut acara halal bihalal purnawirawan TNI yang digelar awal Mei 2025 lalu merupakan wadah untuk mendinginkan suasana alias cooling down di tengah ramainya usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden RI.
Sebab, menurutnya, acara tersebut sudah terlewat jauh dari momen Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini disampaikan Adi dalam talkshwow Dua Arah Kompas TV, Jumat (9/5/2025).
"Saya kira memang kalau kita membaca ratarata secara umum di Indonesia itu kan memang sangat kuat dan kental soal politik simbol," kata Adi.
"Halal bihalal yang kemarin dilakukan oleh Purnawirawan TNI dan Polri, di situ saya kira memang untuk mengantisipasi bagaimana isu yang terkait dengan purnawirawan yang memiliki mazhab politik yang berbeda," lanjutnya.
"Forum purnawirawan kan memberikan satu sikap politik yang 1 sampai 8, dan tak lama setelah itu kan ada juga persatuan purnawirawan yang seakanakan menjadi pembanding dan membantah," tambah Adi.
"Yang kemudian itu menjadi feedback bagaimana publik melihat bahwa halal bihalal itu. Kalau mau bicara secara jujur, ini sudah lewat waktunya atas nama halal bihalal apa, karena memang Idul Fitri sudah hampir dua bulan lewat," jelas Adi.
"Artinya apa? Wajar kalau kemudian halal bihalal antar purnawirawan itu sebenarnya untuk cooling down dan bagaimana ini mendinginkan suasana," tegas Adi.
"Maka ketika muncul ke permukaan, forum purnawirawan memberikan delapan statement politik, sikap itulah yang sebenarnya memantik isu pemakzulan. Tapi kan, tak lama setelah itu muncul persatuan purnawirawan yang mendukung total apa yang dilakukan oleh Pak Prabowo dan Gibran," tandasnya.
Diketahui, acara Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD digelar di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025) lalu.
Prabowo juga sempat memberi hormat kepada Try Sutrisno sebelum menyampaikan pidatonya.
Momen ini pun menjadi sorotan, sebab Try Sutrisno tergabung dalam Forum Purnawirawan TNIPolri yang menyatakan delapan sikap, salah satunya adalah mencopot Gibran dari kursi Wakil Presiden RI.
8 Poin UsulanSebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang menggemparkan, salah satunya adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam dokumen yang tersebar luas di media sosial, pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Sejumlah jenderal purnawirawan yang ikut mendukung pernyataan sikap tersebut di antaranya yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Isi 8 poin usulan dari Forum Purnawirawan TNI itu menyerukan langkah penyelamatan bangsa menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan sejahtera.
Para Purnawirawan juga menyinggung soal program strategis nasional PIK 2 dan Rempang, termasuk masalah tenaga kerja asing.
Pada poin keenam, mereka meminta dilakukan reshuffle bagi menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas pada pejabat yang masih terikat dengan kepentingan Jokowi.
Sementara itu, usulan pergantian Wakil Presiden dituliskan pada poin terakhir, yakni di poin kedelapan.
Baca juga: Bertemu Wiranto, Presiden Prabowo Masih Pikirpikir Tentukan Sikap atas Tuntutan Jenderaljenderal
Menurut mereka, keputusan MK terhadap pasal 169 huruf Q Undangundang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undangundang Kekuasaan Hakim.
Selain mengusulkan Gibran diganti, mereka juga mendesak Polri agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berikut isi dokumen tersebut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasuskasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan UndangUndang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q UndangUndang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UndangUndang Kekuasaan Kehakiman.