TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- M Yusuf Batubara, Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak yang dipecat oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan saat ini belum bisa menerima pemecatan dirinya.
Upaya hukum pun sedang disiapkan sebagai bentuk perlawanan.
Saat ini Yusuf sudah menunjuk pengacara untuk menangani perkara ini.
Saat dihubungi melalui telepon selulernya pengacara M Yusuf Batubara, Fauziah Hanum menyebut mereka sudah mengajukan keberatan ke Bupati Deli Serdang.
Keberatan administrasi dikirim pada 24 April lalu.
Disebut sampai saat ini mereka belum ada menerima balasan dari keberatan yang dikirimkan.
"Karena tidak dijawab sampai 10 hari kita banding ke gubernur. Kalau bupati tidak menjawab ya itu hak mereka. Tapi yang jelas kita sudah kirimkan keberatan administrasi kita dan diterima oleh Bagian Hukum," ujar Fauziah, Rabu (14/5/2025).
Fauziah tidak mau untuk menyimpulkan mengapa Bupati tidak mau membalas keberatan mereka.
Untuk banding ke gubernur ini disebut sudah dikirimkan. Mereka menunggu 5 hari bagaimana tanggapan gubernur atas tindakan bupati tersebut.
"Hari ini kita banding dan surat masuk sudah dikirim tadi sama anggota. 5 hari kerja waktunya. Soal waktu ini sudah diatur di Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Harapannya Gubernur bisa memberikan tanggapan dan balasan," kata Fauziah.
Fauziah menyampaikan mekanisme untuk pengajuan keberatan administasi yang dikirimkan ke Bupati maupun gubernur disebut memang harus dijalankan untuk bisa pengajuan gugatan ke PTUN Medan.
Disebut menurut UU PTUN setelah tahapan itu dilakukan mereka dikasih waktu selama 90 hari untuk mengajukan gugatan.
Harapannya saat perkara sudah didaftarkan ke PTUN nantinya keputusan yang telah dikeluarkan Bupati nantinya bisa diputus untuk dibatalkan.
"Insyaallah setelah 3 hari dari 5 hari waktu kerja (batas waktu mendengarkan tanggapan Gubernur) nanti kita akan ke PTUN (daftarkan gugatan)," sebut Fauziah.
Pemberhentian Kades Paluh Kurau ini kini menjadi pro dan kontra di Kabupaten Deli Serdang.
Pemkab menganggap Kades diberhentikan tetap karena dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola Dana Desa.
Hal ini lantaran beberapa kali Inspektorat Deli Serdang mendapatkan temuan.
Terakhir temuan Inspektorat sekitar 244,8 juta untuk potensi kerugian negara tahun 2024.
Sementara disatu sisi lain pemecatan ini banyak dikaitkan dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
Dianggap Kades tidak mendukung Bupati dr Asri Ludin Tambunan pada saat itu.
Meski belum ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan namun Pemkab sudah melakukan pemecatan.
Momen ini dirasa berbeda dari Kades yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan. Meski sudah jalani penahanan namun belum dipecat karena belum ada putusan inkrah.
www.tribun-medan.com sempat mengkonfirmasi M Yusuf Batubara terkait keputusan Bupati yang memecatnya.
Melalui telepon selulernya, Yusuf berpandangan pemecatannya ini bernuansa politik. Ia juga berkeyakinan kalau apa yang dialami ini ada kaitannya dengan Pilkada lalu.
"Iya diberhentikan saya. Pemberhentian ini sebelah pihak saja. Motifnya politik ini, dianggap aku tidak berpihak ke sanalah (ke Bupati) saat Pilkada. Saya netral saja saat itu," kata M Yusuf.
Yusuf pun sempat menceritakan krologis kasus ini.
Ia mengaku awalnya saat pertengahan ramadhan dipanggil Inspektorat terkait permasalahan dana desa.
Saat itu diakui ada temuan yang dianggapnya luar biasa sampai 244,8 juta untuk dana desa tahun 2024.
"Kalau ada temuan aku Oke aja. Aku bikin pernyataanku siap mengembalikan. Tidak mengulangi lagi. Tapi tau-tau setelah 3 hari masuk kerja setelah lebaran dapat surat lagi dari Inspektorat terkait waktu pengembalian uang dan disitulah ada muncul delik-delik untuk usulan ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa)," kata M Yusuf.
Ia menyampaikan dituduh sering bentak-bentak Kepala Dusun dan Staf Desa. Selain itu dibilang mengarah-ngarahkam Kepala Dusun untuk kepentingan pribadi karena tidak digaji.
Ia mengaku tidak mengerti dengan semua ini.
"Kan lucu (dituduh bentak-bentak staf). Aneh kan (menyuruh Kadus untuk kepentingan pribadi). Aku nggak dikasih waktu untuk menjelaskan ke PMD atau ke Camat. Nggak pernah aku dapat surat peringatan dan sekarang diberhentikan," kata M Yusuf.
Setelah itu ada disampaikannya ada kesimpulan dari Inspektorat dan menyarankan kepada BPD untuk mengganti Kades.
Karena hal ini selanjutnya BPD pun menandatangani untuk proses pergantian ini.
M Yusuf Batubara baru 3 tahun menjabat namun sudah menerima sanksi berat.
(dra/tribun-medan.com).