TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan dua orang penadah motor curian di sebuah Warkop di Kompleks Deplu, Jakarta Selatan.
Dua pelaku itu adalah Mufrohudin alias Sambo (39) dan Ferri bin Asmari (35) ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat resmi, Jumat (9/5/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan pihaknya sudah memegang informasi terkait aktivitas jual beli motor bodong di lokasi tersebut.
Tim kemudian memantau dan mengamankan dua orang bersama dua unit motor yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK.
"Didapati dua orang serta barang bukti yang berada dalam penguasaannya berupa satu unit motor jenis Yamaha Aerox warna Hitam, satu unit motor jenis Scoopy warna Merah," ungkap Murodih.
Setelah diamankan, polisi mengecek nomor rangka dan mesin. Didapatkan hasil jika motor Yamaha Aerox diketahui milik Dwi Ningsih yang kehilangan kendaraannya di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, pada tahun 2020.
Sementara motor Honda Scoopy merah adalah milik Priska Jennifer Salendu yang hilang dicuri pada Agustus 2023 di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Kedua korban tersebut tidak sempat membuat laporan polisi saat kehilangan," ucap Murodih.
Dari hasil penyelidikan, modus operandi kedua tersangka terungkap. Mufrohudin menjual sepeda motor tanpa surat resmi yang diperoleh dari seseorang bernama Boby, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, tersangka sebagai debt collector juga diketahui kerap menarik kendaraan dari debitur yang menunggak cicilan. Namun, bukannya dikembalikan ke leasing, motor hasil tarikan tersebut malah dijual secara ilegal.
Sementara itu, Ferri berperan sebagai penjual yang memasarkan motor curian tersebut melalui akun Facebook miliknya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan Mufrohudin antara lain satu unit HP Vivo hijau, ID Card atas nama dirinya sebagai collector PT GCM, beberapa dokumen Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BAST), surat tugas dari perusahaan leasing, tangkapan layar aplikasi pelacak, serta satu unit motor Yamaha Aerox tanpa pelat nomor.
Sedangkan dari Ferri, petugas menyita satu unit HP Oppo hitam, dua obeng, satu tang, dua kunci pas, satu kunci pas berbentuk T, serta satu unit motor.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.