TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Permohonan diajukan pasangan calon Nomor Urut 2 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo yang mempersoalkan keabsahan pencalonan calon Bupati Kabupaten Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menjelaskan ihwal Mahkamah telah memeriksa nomor seri ijazah yang diserahkan pihak terkait dalam persidangan.
Berdasarkan pengecekan terhadap buku Arsip Ijazah Tahun 1984, ditemukan fakta nomor seri tersebut sama dan bersesuaian dengan yang tercatat di arsip resmi.
“Terhadap nomor seri yang tertera pada asli ijazah yang diserahkan kepada Mahkamah di dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa nomor seri yang dibacakan dalam buku Arsip Ijazah Tahun 1984 adalah sama dan bersesuaian,” kata Daniel.
Lebih lanjut, Mahkamah juga mencermati bentuk dan format buku Arsip Ijazah Tahun 1984 yang dibawa oleh saksi dari pihak Termohon.
Hasilnya, Mahkamah memastikan bahwa dokumen tersebut utuh dan tidak ditemukan adanya ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang disisipkan atau diselipkan secara tidak sah.
“Dokumen tersebut utuh dan tidak ada ijazah/STTB yang disisipkan/diselipkan,” tegas Daniel.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa Welly Titah terbukti secara sah telah menyelesaikan pendidikan di SMA Swasta Lirung dan memperoleh ijazah/STTB yang diterbitkan pada tahun 1984 oleh SMA Negeri Beo, yang kini dikenal dengan nama SMA Negeri 1 Beo.