Kasmudjo Dosen Pembimbing Jokowi Tak Siap Digugat Kasus Ijazah Palsu, Semua Sudah Diserahkan ke UGM
Siti Nurjannah Wulandari May 14, 2025 08:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Dosen pembimbing saat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kasmudjo, ikut terseret kasus dugaan ijazah palsu karena digugat oleh seorang advokat dan pengamat sosial, Ir Komarudin.

Kasmudjo digugat soal ijazah milik Jokowi itu, bersama dengan Rektor UGM, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan.

Mengenai hal ini, Kasmudjo mengatakan bahwa dirinya tidak siap dengan gugatan tersebut.

Pasalnya, dia mengaku tidak pernah menghadapi hal-hal seperti ini.

"Ndak siap. Soalnya menghadapi macem-macem itu saya belum pernah," ujarnya saat ditemui di kediamannya di Pogung Kidul, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Rabu (14/05/2025), dilansir Kompas.com.

Oleh karena itu, Kasmudjo mengatakan bahwa dirinya sudah menyerahkan semua urusan itu kepada pihak UGM, tepatnya Fakultas Kehutanan, tempat Jokowi menimba ilmu.

Kasmudjo mengaku telah menghubungi pihak Fakultas Kehutanan perihal gugatan tersebut dan mengatakan bakal mengikuti arahan dari Fakultas Kehutanan UGM terkait kasus ini.

"Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang," tuturnya.

"Makanya saya juga, walaupun sudah senior, Dekan-nya masih muda, saya harus ikut. Itu yang saya katakan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kasmudjo sempat menyatakan jika Jokowi merupakan lulusan dari Fakultas Kehutanan UGM. 

Dirinya juga dikenal sebagai salah satu dosen yang berperan penting dalam perjalanan akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM tersebut.

Kasmudjo sempat disangka sebagai Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi, tetapi melansir dari laman ugm.ac.id, dia mengklarifikasi bahwa dirinya adalah dosen pembimbing akademik Jokowi.

Jokowi Temui Kasmudjo

Setelah terseret gugatan ijazah palsu Jokowi itu, Kasmudjo diketahui didatangi oleh Jokowi pada Selasa (13/5/2025) lalu.

Hal ini diketahui dari media sosial Instagram Jokowi, yang diposting setelah dia mengunjungi Kasmudjo.

“Hari ini, saya berkunjung untuk bersilaturahmi dengan Dosen Pembimbing Akademik saat kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, Bapak Ir. Kasmudjo," tulis akun Jokowi.

Sementara itu, Kasmudjo mengaku kaget bertemu dengan salah satu mahasiswanya pada puluhan tahun silam.

Postingan itu juga dibanjiri oleh komentar dari warganet, di antaranya sebagai berikut.

“Dosen UGM: kami bangga mahasiswa kami jadi presiden,” tulis andryharj0.

“Luar biasa kesabaran pak @jokowi,” tulis adheramadani.

“Mantap pak Jokowi semoga sehat selalu,” tulis dpp.dharmamurti.

Di antara netizen itu, ada juga yang menyenggol pakar telematika Roy Suryo.

“Cc @kmrtroysuryo2 tolong bantu selidiki lg donk ini, dosen palsu apa gak?” tulis Sianturibgt.

Gugatan Ir Komarudin

Diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh Ir Komardin tersebut telah terdaftar pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Para tergugat dalam perkara ini mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Ir Kasmudjo.

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, juga telah membenarkan adanya gugatan tersebut.

Namun, ia belum dapat membeberkan isi gugatan secara detail karena perkara masih dalam tahap awal yakini pemanggilan para pihak.

“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Menurut Cahyono, proses hukum saat ini masih dalam tahap pemanggilan para tergugat. 

"Proses saat ini masih pemanggilan saksi-saksi, cuma terkendala salah satu alamat itu tidak ditemukan," ungkapnya.

Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025 mendatang. 

Meski belum banyak detail yang diungkap, gugatan ini kembali membuka polemik publik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.

Sementara itu, pihak UGM menyatakan telah menerima salinan gugatan.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyebut bahwa isi gugatan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum, meski belum dipelajari secara menyeluruh.

“Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” kata Andi.

Terkait nama Ir Kasmudjo yang ikut digugat, Andi membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah.

“Benar, beliau pembimbing akademik saat itu,” ucapnya.

Atas hal ini, UGM menyatakan siap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkembangan Kasus 

Sejauh ini, dalam menyelidiki aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) soal tudingan ijazah palsu Jokowi itu, Bareskrim Polri diketahui memeriksa puluhan saksi dalam rangka penyelidikan.

Puluhan saksi yang diperiksa itu berasal dari sejumlah elemen untuk menindaklanjuti aduan soal dugaan cacat hukum ijazah S1 Jokowi.

"Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Adapun, saksi-saksi yang diperiksa tersebut adalah pengadu sebanyak 4 orang, staf Universitas Gadjah Mada (UGM) sebanyak 3 orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak 8 orang, Dinas Perpustakaan, dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak satu orang.

Ada juga, pihak percetakan perdana sebanyak satu orang, staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 3 orang, dan alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 4 orang.

"(Kemudian) Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI sebanyak satu orang, Ditjen Dikti sebanyak satu orang, KPU Pusat sebanyak satu orang dan KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang," ungkap Djuhandani.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah dokumen, mulai dari awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan sampai lulus skripsi dan beberapa dokumen lain.

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan uji laboratoris terhadap dokumen-dokumen tersebut.

"Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus tahun 1985," jelasnya.

Saat ini, sambung Djuhandani, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas aduan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Alasan Ijazah Jokowi Disebut Palsu

Sebelumnya, tudingan soal ijazah palsu Jokowi ini muncul lagi setelah Rismon Sianipar mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.

Alasan Rismon mengatakan demikian karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman.

Font itu, menurutnya, belum ada pada era tahun 1980-an hingga 1990-an.

Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.

Kemudian, alasan lainnya adalah berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.

Apalagi, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jokowi tetap tidak ingin menunjukkan ijazah Jokowi hingga sekarang karena menurut mereka, pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang menyebar ijazah tersebut palsu.

Yakup menegaskan bahwa tim kuasa hukum hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika memang diminta secara hukum.

"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya."

"Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan. Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?" ucap Yakup, di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

(Rifqah/Glery Lazuardi) (Kompas.com/ Wijaya Kusuma)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.