TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Enam orang debtcolector diamankan oleh Satreskrim Polres Asahan karena nekat menarik paksa mobil milik seorang wanita Irma Dani di jalan Cokroaminoto, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Keenamnya kini ditersangkakan dengan dugaan tindak pidana pemerasan.
Keenam tersangka ialah Muhammad Muchlis Affandi, Lasdon Situmorang, Rahmad Mulia, Irwansyah, Huzaifa, Hendrawan Syahputra.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menerangkan terdapat tiga orang DPO lainnya yang diharapkan menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Jelasnya, kasus ini terjadi pada Maret 2024 lalu.
Dimana keenam orang tersangka nekat memberhentikan dan menarik mobil milik korban dengan tuduhan empat tahun menunggak.
"Awalnya korban yang merupakan warga Bagan Batu, Riau, bersama keluarganya liburan di Kisaran. Kemudian salah satu tersangka mencegat dan menyuruh korban keluar dari kendaraannya," ujar Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (14/5/2025).
Setelah korban keluar, salah satu tersangka merampas kunci mobil dan menyuruh korban untuk membayar uang Rp 15 juta agar mobil tersebut tidak dipermasalahkan.
"Para tersangka ini juga melontarkan beberapa kata kasar kepada korban sehingga anak korban mengalami trauma dan mobil yang dimiliki oleh korban ditarik dengan menggunakan towing," katanya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.
"Para pelaku disangkakan dengan pasal berlapis dengan pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55,56 dan atau 335 ayat 1, Jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman penjara sembilan tahun," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)