Pakar: Putusan MK soal Pilkada Ulang di Barito Utara Tamparan Keras bagi Bawaslu & Parpol Pengusung
GH News May 15, 2025 12:03 AM

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara menjadi tamparan keras bagi banyak pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik pengusung. 

Sebagaimana diketahui, putusan MK Nomor 313/PHPU.BUPXXIII/2025 itu didasarkan pada praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon dalam kontestasi tersebut.

Selain memerintahkan pilkada ulang, MK juga mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sebelumnya berkontestasi, yakni Gogo Purman JayaHendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi NadalsyahSastra Jaya.

Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai putusan MK tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat, terutama Bawaslu. 

"Putusan ini merupakan tamparan keras bagi partai politik pengusung, pasangan calon, jajaran Bawaslu, maupun pemilih," ujar Titi saat dihubungi, Rabu (14/5/2025).

"Semestinya semua pihak harus bisa saling mengingatkan untuk menahan diri dan juga mencegah berbagai upaya dan tindakan untuk melakukan praktik pembelian suara dalam proses pemilihan," sambungnya. 

Titi juga mendorong Bawaslu Kalimantan Tengah untuk melakukan evaluasi mendasar atas kinerjanya. 

Ia menilai putusan MK tersebut menunjukkan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah dalam menggunakan kewenangannya secara optimal dalam menangani pelanggaran administratif politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan PSU.

"Ini bisa berdampak buruk bagi masa depan daerah karena PSU bisa terjadi berkalikali. Pemilih yang transaksional ikut berkontribusi merugikan keuangan daerah," tegasnya.

Lebih lanjut, Titi menyarankan MK agar lebih radikal dalam menjatuhkan putusan pada perkara sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024. 

Ia mengusulkan agar pencalonan dilakukan dengan skema partai pengusung yang dikocok ulang sehingga tidak dihantui residu polarisasi dari pencalonan sebelumnya. 

"Mekanisme kocok ulang partai pengusung diperlukan dalam rangka mencairkan ketegangan kontestasi yang sebelumnya berujung diskualifikasi pasangan calon," katanya.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.